Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3
Dalam memilih korban, oknum dokter kandungan di Garut M Syafril Firdaus memiliki kriteria ibu hamil trimester 2 & 3 untuk melakukan aksi pelecehannya.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kriteria korban yang diincar oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus, dalam melakukan aksi pelecehannya.
Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya melakukan pelecehan kepada para pasiennya di sebuah klinik di Garut.
Dilansir WartaKotalive.com, mayoritas korban Syafril Firdaus ini adalah ibu hamil yang usia kandungannya trimester 2 dan 3.
Trimester 2 yakni ibu hamil dengan usia kandungan 13-27 minggu.
Sementara, trimester 3 ini adalah ibu hamil dengan usia kandungan 28 minggu hingga menjelang persalinan.
Artinya, Syafril Firdaus memang mengincar korban yang sedang hamil besar.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan mantan asisten dokter.
"Terutama yang hamil trimester 2 dan 3. Karena kalau trimester 1 tidak akan ada kesempatan untuk tangan ke arah atas perut dekat dada," katanya, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, tindakan Syafril sudah diketahui perawat dan staf klinik sampai-sampai terakhir pihak klinik memasang CCTV di ruang praktik dokter kandungan Garut.
Baca juga: Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Polisi Tak Halangi Komunikasi dengan Keluarga
Modus sang dokter untuk menggaet korbannya juga seragam, mulai dari foto bareng, chat WA, postingan foto di media sosial.
"Dia akan chat pasien diawali dengan basa-basi nanya tempat di Garut wisata dan kuliner. Lama kelamaan dia akan reply semua update pasien, chat gak jelas dan merayu pasien menawarkan USG gratis," jelasnya.
Pasien yang masuk perangkap, katanya, akan disuruh datang ke klinik di jam terakhir.
Setiap ada pasien seperti itu, katanya, asisten akan disuruh pulang lebih dulu.
"Dengan larangan daftar dan harus bilang sudah ada janji dengan dia kepada asisten."
"Kita bukan tidak mendampingi tapi kita selalu disuruh pulang dan tidak boleh masuk," imbuhnya.
Polisi Buka Posko Pengaduan
M Syafril Firdaus yang diduga melecehkan pasiennya di klinik swasta wilayah Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).
"Iya sudah kami tetapkan tersangka," ucapnya, Kamis.
Pihaknya kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban.
Baca juga: Alasan KKI Beri Sanksi Sementara ke Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien
Namun, diketahui tersangka sudah praktik sebagai dokter kandungan di Garut sejak dua tahun lalu.
"Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)," imbuhnya.
Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.
Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.
"Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus dokter kandungan diduga melecehkan ibu hamil di Garut.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memastikan korban mendapatkan pendampingan.
"Kita akan asistensi nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter M Syafril Firdaus Lebih Suka Lecehkan Wanita Hamil Trimester 3, Mengapa?
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Dian Anditya Mutiara)
Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.