Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Buntut Viral Mudik Pakai Mobil Dinas
Camat Kasiman Bojonegoro disanksi tegas setelah viral mudik pakai mobil dinas. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 25 persen selama tiga bulan
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan mobil dinas tersebut viral di media sosial.
ASN yang terlibat dalam penggunaan mobil dinas untuk mudik adalah Camat Kasiman, Novita Sari.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Novita berupa teguran dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama tiga bulan.
Nurul Azizah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga integritas ASN.
"Berdasarkan hasil rapat. Diberikan sanksi teguran lisan dan pemotongan TPP 25 persen selama 3 bulan," tegas Nurul, Senin (15/4/2025).
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro yang menemukan pelanggaran dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar wilayah tugas.
Nurul Azizah juga menambahkan, pemberian sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan fasilitas negara.
Camat Kasiman, Novita Sari, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Dia menyatakan siap menerima apapun hukuman atau sanksi yang diberikan.
Novita juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca juga: Mobil Dinas Camat Bojonegoro Melintas di Tol Trans Sumatera saat Arus Mudik 2025, Videonya Viral
"Kami sebagai ASN tentunya siap mentaati aturan dan menerima pembinaan yanh dilakukan oleh pembina kepegawaian, dan kami mengucapkan terimakasih atas perhatiannya dan kami (berjanji) tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 17 detik memperlihatkan mobil dinas berplat merah S 1228 BP melaju di jalan Tol Sumatra, wilayah Lampung, saat momen mudik Lebaran Idul Fitri pada Minggu (6/4/2025).
Mobil dinas tersebut merupakan kendaraan operasional untuk pemerintahan di tingkat kecamatan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Buntut Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat Kasiman Bojonegoro Disanksi Tegas
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jatim
Sosok Tri Adhianto Tjahyono, Wali Kota Bekasi Tolak Tunjangan Rumah dan Mobil Dinas |
![]() |
---|
Sosok Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik Persilakan Warga Pakai Mobil Dinasnya |
![]() |
---|
Persilakan Warga Pinjam Mobil Dinasnya, Ketua DPRD Gresik Akui Jarang Pakai: Sopir dan Bensin Gratis |
![]() |
---|
Bangkai Mobil Dinas Wakil Wali Kota Makassar Dijarah Massa, Mobil Wali Kota Selamat |
![]() |
---|
Ada yang Pindahkan Land Cruiser, Mercy, dan BAIC dari Rumah Dinas Noel Usai OTT KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.