Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Polda Jabar Periksa 2 Pasien yang Mengaku Dicabuli Dokter PPDS Unpad, Korban Dibawa ke Ruang Kosong
Dua pasien RSHS Bandung mengaku dirudapaksa dokter Priguna Anugerah. Modus yang dilakukan tersangka sama yakni mengajak analisa anastesi.
TRIBUNNEWS.COM - Korban pencabulan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bertambah dua orang.
Total ada tiga pasien yang mengaku dicabuli mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Priguna Anugerah (31).
Dua korban yang baru melapor ke RSHS Bandung menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun sama seperti korban yang pertama melapor.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," tuturnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka mengajak para korban melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
Ruangan yang digunakan untuk mencabuli para korban juga sama yakni Gedung MCHC lantai 7.
"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," imbuhnya.
Ia menerangkan ruangan tersebut belum digunakan untuk praktik sehingga pihak rumah sakit kecolongan.
Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan tersangka ke korban berinisial FH.
Baca juga: Saksi Bisu Aksi Rudapaksa Dokter PPDS Priguna, Pelaku Ajak Korban ke Gedung MCHC RSHS, lalu Dibius
Kombes Surawan membantah dan menegaskan korban tak pernah mencabut laporan.
"Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," tegasnya.
Tersangka Ajukan Permintaan Damai
Upaya damai dilakukan sebelum Priguna Anugerah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/3/2025).
Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Ferdy Rizky setelah penetapan tersangka.
Menurut Ferdy, kliennya telah meminta maaf ke keluarga korban terkait kasus rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Pihak korban juga telah mencabut laporan, namun proses penyelidikan tetap dilanjutkan.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir."
"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," ungkapnya.
Baca juga: Menteri PPA Nilai Dokter Priguna Bisa Diancam Hukuman Lebih Berat karena Berstatus Tenaga Medis
Ia berjanji akan kooperatif mengawal kasus ini hingga putusan dari pengadilan.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka."
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Ferdy menambahkan tersangka akan bertanggung jawab atas tindakannya dan siap menerima segala konsekuensi hukum.
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," sambungnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Bantah Keluarga Korban Dokter PPDS Cabul di RSHS Cabut Laporan, Kuasa Hukum Priguna Bohong?
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.