Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Polda Jabar Periksa 2 Pasien yang Mengaku Dicabuli Dokter PPDS Unpad, Korban Dibawa ke Ruang Kosong
Dua pasien RSHS Bandung mengaku dirudapaksa dokter Priguna Anugerah. Modus yang dilakukan tersangka sama yakni mengajak analisa anastesi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Korban pencabulan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, bertambah dua orang.
Total ada tiga pasien yang mengaku dicabuli mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Priguna Anugerah (31).
Dua korban yang baru melapor ke RSHS Bandung menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan modus yang digunakan tersangka terhadap dua korban berusia 21 tahun dan 31 tahun sama seperti korban yang pertama melapor.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," tuturnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Tersangka mengajak para korban melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
Ruangan yang digunakan untuk mencabuli para korban juga sama yakni Gedung MCHC lantai 7.
"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," imbuhnya.
Ia menerangkan ruangan tersebut belum digunakan untuk praktik sehingga pihak rumah sakit kecolongan.
Disinggung terkait upaya damai yang dilakukan tersangka ke korban berinisial FH.
Baca juga: Saksi Bisu Aksi Rudapaksa Dokter PPDS Priguna, Pelaku Ajak Korban ke Gedung MCHC RSHS, lalu Dibius
Kombes Surawan membantah dan menegaskan korban tak pernah mencabut laporan.
"Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya. Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada, sebab ini adalah perbuatan berulang," tegasnya.
Tersangka Ajukan Permintaan Damai
Upaya damai dilakukan sebelum Priguna Anugerah ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/3/2025).
Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Ferdy Rizky setelah penetapan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.