Senin, 29 September 2025

Sulit Dapat Pekerjaan, Pasangan di Jember Pilih Jalur Instan: Live Streaming Konten Dewasa

Dari hasil penyelidikan, pasangan ini sudah beberapa kali melakukan siaran langsung yang menampilkan adegan seksual sejak Januari 2025

Editor: Eko Sutriyanto
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
KASUS PORNOGRAFI - Pasangan kekasih diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025), Sejoli asal Kecamatan Semboro itu, diduga kuat sengaja memproduksi dan menyebarkan video adegan dewasa melalui aplikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Jalan pintas yang diambil sepasang kekasih di Jember, Jawa Timur, berujung pada jerat hukum. R (27) dan M (27), warga Kecamatan Semboro, ditangkap polisi karena memproduksi dan menyiarkan konten seksual secara langsung melalui aplikasi dewasa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra mengungkapkan, motif utama pasangan ini adalah faktor ekonomi.

Keduanya mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.

“Motifnya adalah ekonomi. Mereka mencari uang secara instan karena merasa kesulitan mendapatkan penghasilan secara normal,” ujar Ipda Qori saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Dari hasil penyelidikan, pasangan ini sudah beberapa kali melakukan siaran langsung yang menampilkan adegan seksual sejak Januari 2025.

Baca juga: Menkomdigi: Ditemukan 5,5 Juta Konten Pornografi Anak Dalam 4 Tahun Terakhir

Mereka menggunakan aplikasi dewasa yang memungkinkan pengguna memberi hadiah (gift) yang dapat diuangkan.

Namun hasil yang diperoleh sangat minim. Dari dua sesi live streaming pada Januari, R dan M hanya mengantongi Rp 900 ribu.

Sementara tayangan berdurasi 32 menit yang mereka lakukan pada Maret 2025 belum membuahkan hasil.

Uang sebesar Rp 1,8 juta yang dijanjikan aplikasi masih tertahan karena kendala sistem.

“Mereka belum sempat mencairkan uang dari live terakhir karena ada masalah di aplikasi,” jelas Ipda Qori.

Kini, keputusan mereka memilih jalur instan berujung pada proses hukum. R dan M dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti persoalan yang lebih luas tentang sulitnya akses pekerjaan di kalangan muda, serta bahaya eksploitasi digital dalam bentuk konten dewasa berbayar.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan cara-cara instan yang melanggar hukum. (Surya/Imam Nahwawi)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan