Polisi Masih Tunggu Laporan Resmi Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM
Polda DIY sedang melakukan koordinasi dengan pihak Universitas maupun pihak-pihak terkait dalam untuk penanganan kasus itu
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu perhatian publik.
Meski pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada terduga pelaku, namun hingga saat ini Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengaku belum menerima laporan resmi dari para korban.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, pada Kamis (10/4/2025), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk baik di tingkat Polda maupun Polres.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini, sampai tanggal 10 April 2025, belum ada laporan polisi yang masuk, baik di Polda maupun di Polres," ujarnya.
Meski belum menerima laporan, polisi tetap mengambil langkah antisipatif dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pihak UGM serta pihak terkait lainnya.
"Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak Universitas maupun pihak-pihak terkait," tambah Verena.
Sementara itu, pihak UGM telah memproses kasus ini secara internal.
Baca juga: Kemendiktisaintek Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar UGM
Sekretaris Universitas, Andi Sansi Antonius, menyampaikan bahwa guru besar tersebut telah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai dosen.
Keputusan ini diambil setelah Komite Pemeriksaan—bagian dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM—menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak Fakultas Farmasi menerima laporan pada Juli 2024.
Dari hasil penelusuran, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dengan modus melalui pertemuan dalam bentuk diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang mayoritas berlangsung di luar lingkungan kampus.
"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," kata Andi.
Mendapat laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Selain itu, EM juga telah dibebastugaskan dari tugas mengajar serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak pertengahan 2024.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” paparnya.
Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Sumber: Tribun Jogja
Sosok Prof Wening Udasmoro Wakil Rektor UGM Digugat Citizen Lawsuit Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Batasi Konsumsi Gula Harian Anak dan Remaja, Ini Kata Ahli Gizi IPB |
![]() |
---|
UGM Sampaikan Seruan Moral, Imbau Semua Pihak Hentikan Tindakan Kekerasan dan Anarkisme |
![]() |
---|
Tuntut Perbaikan Negara, Aksi Demonstrasi di Bundaran UGM Berlangsung Damai |
![]() |
---|
Guru Besar Hukum UII Soroti UGM dan Polisi yang Tak Pernah Tunjukkan Dokumen Ijazah Asli Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.