Senin, 29 September 2025

Polisi Gadungan Peras Warga Rp8 Juta di Gowa, Modus Tuduh Anak Korban Pakai Obat-obatan Terlarang

Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
Istimewa/Polres Gowa
POLISI GADUNGAN - Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus polisi gadungan dan pasangannya, Selasa (8/4/2025). Dua pelaku ditangkap tim Resmob Polres Gowa atas kasus pemerasan dengan modus jadi polisi gadungan. 

TRIBUNNEWS.COM, Gowa – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

Pelaku, Flari Afika Sugianto (21) dan pasangannya Mariana (30), ditangkap pada Senin malam, 7 April 2025, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Modus Operandi Pelaku

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku Flari mengaku sebagai anggota Polri dan menuduh anak korban menggunakan obat-obatan terlarang.

"Pelaku ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta agar anak korban bisa terbebas dari jeratan hukum," ungkap Alfian.

Baca juga: Wanita di Jakarta Timur Ditipu Polisi Gadungan, Tabungan Rp 430 Juta Habis Dikuras Pelaku

Korban yang panik akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone anak korban sebagai jaminan untuk melunasi biaya tersebut.

Beberapa hari setelahnya, Flari kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang yang dijanjikan.

Korban Melapor ke Polisi

Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gowa.

"Korban mulai curiga setelah hanya memberikan Rp 1,5 juta lagi kepada pelaku," kata Alfian.

Dalam proses interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Baca juga: Nasib Polisi Gadungan yang Tipu Warga Bogor hingga Ratusan Juta Rupiah, Kini Ditahan Jadi Tersangka

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Agya yang digunakan pelaku, dua handphone milik pelaku, satu handphone iPhone milik korban, satu stel pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atributnya, dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Peras Warga Gowa, Polisi Gadungan dan Pacarnya Ditangkap

(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan