Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Nasib Priguna Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Sempat Coba Akhiri Hidup

Nasib Priguna Anugerah tersangka kasus dugaan rudapaksa anak pasien RSHS Bandung, sempat coba akhiri hidup, terancam 12 tahun bui dan dilarang praktik

Kolase Tribunnews
DOKTER RUDAPAKSA ANAK - Tampang Priguna Anugerah Pratama, dokter residen tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, saat ditampilkan Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025). Priguna terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang menjalankan Program Studi Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual pada 18 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) bernama Priguna Anugerah (31) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Priguna diduga merudapaksa seorang perempuan berinisial FH (21), anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (18/3/2025).

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemennya saat hendak ditangkap polisi pada Minggu (23/3/2025).

Berdasarkan data dari KTP, tersangka Priguna diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), namun saat ini tinggal di Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Priguna adalah mahasiswa dari Unpad yang sedang menjalani PPDS anestesi di RSHS Bandung.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Surawan, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," sambungnya.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Disuntik 15 Kali

Modus

Surawan menyebutkan bahwa Priguna melancarkan aksi bejatnya di sebuah ruangan baru di lantai 7 gedung RSHS.

Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan melakukan transfusi darah.

"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ungkap Surawan.

Surawan juga menegaskan bahwa korban tak tahu tujuan tersangka tetapi dibawa ke ruangan yang baru di RSHS.

Hasil visum, sebut Surawan, ditemukan sperma untuk diuji DNA dari alat vital korban serta alat kontrasepsi.

Meski begitu, Surawan menepis isu terkait di dalam kemaluan korban terdapat dua sperma yang berbeda. Sebab, pihaknya sedang melakukan pengujian.

Surawan pun mengatakan bahwa kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Baca juga: Kemenkes Minta STR Dokter Residen RSHS Bandung Dicabut Usai Lakukan Aksi Bejat Rudapaksa Anak Pasien

Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ujar Hendra, dilansir TribunJabar.id.

Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” ungkap Hendra.

Baca juga: Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Anugerah, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

Dikembalikan ke Unpad

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

Priguna pun sudah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

Rachim mengatakan bahwa kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

"Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka," jelas Rachim.

Rachim juga menegaskan bahwa Priguna bukan pegawai RSHS, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

"Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi," paparnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan