Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kondisi Wanita Korban Rudapaksa Dokter Residen Priguna Anugerah, Ayah Meninggal di RSHS Bandung
Terungkap kondisi korban rudapaksa yang dilakukan dokter residen anestasi di RSHS Bandung. Tersangka memanfaatkan kondisi ayah korban yang kritis.
TRIBUNNEWS.COM - Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut merudapaksa seorang anggota keluarga pasien pada Selasa (18/3/2025).
Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah pada Rabu (23/3/2025) dan menghadirkannya dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengatakan hasil visum korban menunjukkan adanya cairan sperma.
Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS Bandung.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," tuturnya, Rabu.
Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.
Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, namun masih mengalami trauma.
Diketahui, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.
Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Aksi Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien RSHS Bandung, Disuntik 15 Kali
Informasi tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).
Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan dari kakak korban.
Ditangkap di Apartemen
Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.
Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.
"Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Wajah Melas Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS
Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."
"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.
Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB."
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.
Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.
Baca juga: Kondisi Korban Rudapaksa Dokter Residen, Sempat Diberi Obat Bius lalu Alami Nyeri di Alat Vital
Barang bukti yang diamankan yakni dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.