Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kemenkes Minta STR Dokter Residen RSHS Bandung Dicabut Usai Lakukan Aksi Bejat Rudapaksa Anak Pasien

Kemenkes RI menyampaikan rasa prihatin kepada keluarga pasien RSHS yang menjadi korban rudapaksa dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Rifqah
Biro Umum Kemenkes
DOKTER LAKUKAN RUDAPKSA - Kantor Kemenkes RI. Kemenkes RI menyampaikan rasa prihatin kepada keluarga pasien RSHS yang menjadi korban rudapaksa dokter residen di RSHS Bandung, Jawa Barat. 

Kasus ini pertama kali terungkap ke publik setelah diunggah akun Instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.

Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dokter residen tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya

(Tribunnews.com/Rifqah/Endra) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan