Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter Residen Pelaku Pelecehan Di-DO, Kenapa Baru setelah Viral? Ini Penjelasan Wakil Rektor
Unpad telah mengeluarkan dokter residen anestesi, Priguna Anugerah yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak pasien di RSHS Bandung.
TRIBUNNEWS.COM - Dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah (31), resmi di-drop out (DO) dari kampus.
Diketahui, Priguna Anugerah resmi menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad, Zahrotur Rusyda Hinduan mengonfirmasi hal tersebut.
Zahrotur menjelaskan, pihak kampus mendapat informasi tentang kasus yang menyeret Priguna pada 18 Maret 2025 pagi.
Saat itu juga, Komite Etik dan departemen terkait langsung melakukan investigasi dan mengeluarkan surat penonaktifan kepada yang bersangkutan.
Di samping itu, Fakultas Kedokteran juga memberhentikan Priguna secara permanen.
Setelah proses penyelidikan berjalan dan Priguna terbukti melakukan pelecehan, pihak kampus memproses drop out.
"Setelah itu baru kami melakukan proses DO dan pada saat ini SK DO sudah keluar."
"Jadi yang bersangkutan saat ini sudah tidak menjadi mahasiswa kami lagi," katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (10/4/2025).
Lantas muncul pertanyaan, mengapa pihak kampus baru mengeluarkan Priguna setelah kasus ini viral?
Terkait hal itu, Zahrotur memberikan penjelasannya.
Baca juga: Polisi Sebut Priguna Dokter PPDS di RSHS Sadar Idap Somnophilia, Pernah Konsultasi ke Psikolog
Menurutnya, perlu waktu untuk melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
"Nah memang pada saat itu kan pastinya butuh waktu ya, tapi itu langsung tegas. Tim langsung turun kemudian kami juga langsung berkoordinasi dan langsung ditetapkan yang bersangkutan itu sudah tidak bisa lagi secara aktif menjadi mahasiswa kami."
"Kemudian tanggal 19-nya (19 Maret 2025) langsung diberhentikan, walaupun masih secara permanen," ungkapnya.
Namun, kata dia, untuk proses drop out tertunda karena beberapa alasan, di antaranya libur Lebaran 2025.
Ia pun menepis anggapan drop out dilakukan setelah kasus ini viral.
"Kemudian pastinya FK mengirimkan surat kepada kami dan kami langsung memproses tapi bagaimana pun juga ada potong lebaran dan lain sebagainya."
"Jadi pada dasarnya bukan karena viral tapi memang ada proses," bebernya.
Alasan lain tertundanya proses drop out karena asas praduga tak bersalah.
"Pada saat itu memang kami juga berhati-hati karena ada praduga tak bersalah."
"Tapi dengan dinonaktifkan secara langsung itu merupakan tindakan tegas dari kami," tandasnya
Siasat Licik Priguna Anugerah
Pelecehan seksual yang dialami FH terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Priguna Anugerah melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan obat bius kepada korban, dengan dalih cek darah.
Pelaku memanfaatkan kondisi ayah korban yang kritis untuk melakukan transfusi darah.
Baca juga: Akal Bulus Dokter PPDS UNPAD yang Cabuli Keluarga Pasien, Bius Korban Hingga Tak Sadarkan Diri
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (10/4/2025).
Skenario jahat Priguna Anugerah dimulai saat ia meminta korban diambil darah tanpa ditemani oleh adiknya.
Setibanya di Gedung MCHC ruang nomor 711, korban diminta mengganti pakaian operasi.
Korban juga diminta melepaskan baju dan celananya.

"Tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya," ungkapnya.
Selanjutnya, Priguna Anugerah memberikan obat berupa Midazolam dengan cara disuntik.
Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.
Beberapa menit setelah mendapatkan suntikan itu, korban merasakan pusing.
Selain itu, pelaku juga menusukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban hingga belasan kali.
"Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," urai Hendra.
Saat korban kehilangan kesadaran itulah pelaku melancarkan aksinya.
FH baru sadar setelah 3 jam.
Saat korban sadar, pelaku memintanya mengganti pakaian kembali.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 WIB," terangnya.
Setelah itu, korban bercerita kepada ibunya, telah diambil darah oleh dokter hingga 15 kali.
Selain itu, korban juga merasakan sakit saat buang air kecil.
"Korban bercerita ke ibunya pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri."
"Serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," papar Hendra.
Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung.
Pria berusia 31 tahun itu dijerat Pasal Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.