Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri saat Ditangkap
Dokter residen PPDS bernama Priguna Anugerah Pratama (31) yang jadi pelaku kekerasan seksual, sempat coba bunuh diri sebelum ditangkap oleh polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus kekeresan seksual yang dilakukan dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Priguna yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) itu sempat melakukan percobaan bunuh diri saat akan ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pada 23 Maret 2025.
"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya."
"Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap," kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Surawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum, ditemukan bercak sperma pada tubuh korban dan pihaknya akan melakukan uji DNA dari area vital korban.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi korban, yang berinisial FH, saat ini sudah mulai membaik meskipun masih mengalami sedikit trauma.
"Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi," ujarnya.
Surawan menyebutkan bahwa pelaku diduga memiliki penyimpangan dalam perilaku seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan.
Meski demikian, Surawan menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan ahli psikologi dan forensik.
Baca juga: Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Anugerah, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan
“Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” katanya.
Kronologi kejadian
Sedari awal FH tidak mengetahui tujuan pelaku membawa dirinya ke ruangan yang baru di RSHS saat ayah korban sedang kritis.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan berdalih akan melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7.
Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025)..
Priguna kemudian memasukkan cairan obat bius jenis midazolam dengan cara disuntik ke selang infus FH sehingga korban tak sadarkan diri.
Beberapa jam kemudian, korban sadar dan merasa nyeri di bagian tangan bekas infus serta di area kemaluan.
"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.
Korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya menunjukkan adanya cairan sperma di kemaluannya.
Hendra mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.
"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.