Selasa, 30 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter PPDS Lecehkan Pasien, Kemenkes Wajibkan Rumah Sakit Lakukan Tes Kejiwaan Berkala

Inilah kabar terbaru soal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PELAKU KEKERASAN SEKSUAL - Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh rumah sakit pendidikan Kemenkes. 

"Dia sempat dirawat baru ditangkap," kata Surawan, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, Surawan mengatakan, Priguna Anugerah telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya.

Mengutip TribunJabar.id, pelaku merudapaksa korban dengan menggunakan obat bius.

Baca juga: Motif Dokter PPDS Unpad di RSHS Pakai Bius untuk Rudapaksa Terkuak, Pelaku Ternyata Idap Somnophilia

Korbannya sendiri merupakan seorang anggota keluarga pasien yang tengah berobat di RSHS Bandung.

Pelaku memberikan obat bius hingga membuat korban tak sadarkan diri lalu melancarkan aksinya.

Saat korban tersadar, ia merasakan sakit di area kewanitaannya.

Korban kemudian meminta visum ke dokter dan didapati ada cairan sperma yang menempel.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENGECUT, Dokter PPDS yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Berusaha Bunuh Diri, Ini Fakta-faktanya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Rina Ayu)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved