Senin, 29 September 2025

Pria 59 Tahun Nekat Bakar Vila Milik Mantan Bos di Bali, Sakit Hati Baru Kerja 3 Bulan Malah Dipecat

Efendy Lamba, ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah diduga melakukan pembakaran vila milik mantan bosnya.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KASUS PEMBAKARAN VILA - Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran vila oleh tersangka Efendy dengan motif sakit hati karena dipecat, pada Senin, 7 April 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, Bali – Seorang pria berusia 59 tahun, Efendy Lamba, ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah diduga melakukan pembakaran vila milik mantan bosnya.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan pelaku ditangkap pada 27 Maret 2025 di tempat kerjanya yang baru.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pembakaran karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.

"Pelaku dengan sengaja membakar vila menggunakan molotov yang terbuat dari botol air mineral diisi bahan bakar minyak dan dipasangi sumbu," ungkapnya pada Senin, 7 April 2025.

Efendy sebelumnya bekerja sebagai security dan penjaga anjing di vila tersebut selama hampir tiga bulan sebelum dipecat.

Baca juga: Sosok Putri, Gadis Jeneponto yang Keluarganya Bakar Rumah Calon Suami karena Gagal Bawa Uang Panai

Barang Bukti dan Proses Penangkapan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral, dan korek api gas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan polisi nomor LPB 49 III 2025 SPKT Polsek Kuta Selatan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Dua Pemuda di Lombok Jadi Korban Ledakan Petasan 8 Kg: Jari Putus hingga Luka Bakar Sekujur Tubuh

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim berhasil melacak dan menangkap Efendy di sebuah bangunan yang sedang direnovasi.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat membeli bahan bakar yang digunakan untuk membakar vila," tambah AKP Agus Dharmayana.

Pelaku kini dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Efendy Nekat Membakar Vila Devalya dengan Molotov di Pecatu Bali, Sakit Hati Dipecat Pemilik

(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan