Lebaran 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Kepala Desa di Bogor yang Minta THR Rp 165 Juta Diproses Hukum
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mendorong proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang meminta THR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mendorong proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor.
Dedi menegaskan, secara struktural, kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.
"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," kata Dedi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Namun, dia menganggap bahwa kepala desa Klapanunggal mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkannya agar pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.
"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," ujar Dedi.
Dedi menegaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah menginstruksikan penangkapan kepada seluruh preman di Subang hingga Bekasi yang meminta THR.
"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ucapnya.
Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolda Jabar mengenai kasus permintaan THR tersebut.
"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," ungkap Dedi.
Ade Endang sudah meminta maaf atas kegaduhan mengenai permintaan THR sebesar Rp 165 juta tersebut.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," kata Ade dalam sebuah video yang beredar.
Menurutnya, permintaan THR bukan memaksa, melainkan hanya bersifat imbauan.
Dia juga mengaku akan menarik surat edaran tersebut.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," ucap Dedi.
Klarifikasi Ade Endang
Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.
Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.
"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya.
Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.
"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," katanya.
Inspektorat turun tangan
Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.
Anggaran yang dibutuhkan menggelar acara tersebut pun mencapai Rp165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp100 juta.
Surat edaran itupun dilengkapi oleh tanda tangan Kepala Desa Klapanunggal yaitu Ade Endang Saripudin.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.
Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.
"Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan," ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.
Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.
Baca juga: Kepala Desa Klapanunggal Bogor Minta Maaf Terkait Surat Edaran Permintaan THR Rp165 Juta
"Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," katanya.
Lebaran 2025
Order Penumpang inDrive Intercity Melonjak Hingga 5 Kali Lipat Selama Mudik Lebaran 2025 |
---|
Menhub Dudy Purwagandhi Ungkap Angka Korban Meninggal Dunia Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Turun |
---|
Pekan Depan, Komisi V DPR Agendakan Rapat Bahas Evaluasi Pelaksanaan Mudik 2025 |
---|
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Baik, Kebijakan Kapolri hingga Kinerja Polantas Dapat Catatan Positif |
---|
Survei: 91,2 Persen Masyarakat Puas Kebijakan One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.