Senin, 6 Oktober 2025

Lebaran 2025

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Kepala Desa di Bogor yang Minta THR Rp 165 Juta Diproses Hukum

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mendorong proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang meminta THR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KEPALA DESA THR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mendorong proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor.

Dedi menegaskan, secara struktural, kepala desa di bawah pembinaan dan tanggung jawab bupati.

"Itu dari sisi pembinaannya, aspek administratifnya karena dia SK-nya dikeluarkan oleh bupati," kata Dedi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Namun, dia menganggap bahwa kepala desa Klapanunggal mengabaikan surat edaran (SE) yang dikeluarkannya agar pejabat tidak boleh meminta atau memberi THR.

"Dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jabar terhadap seluruh daerah di Jabar, baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota sampai pemerintahan desa kan tidak boleh memberi dan menerima (THR)," ujar Dedi.

Dedi menegaskan bahwa dirinya sebelumnya sudah menginstruksikan penangkapan kepada seluruh preman di Subang hingga Bekasi yang meminta THR.

"Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan," ucapnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan kepada Kapolda Jabar mengenai kasus permintaan THR tersebut.

"Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini," ungkap Dedi.

Ade Endang sudah meminta maaf atas kegaduhan mengenai permintaan THR sebesar Rp 165 juta tersebut.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," kata Ade dalam sebuah video yang beredar.

Menurutnya, permintaan THR bukan memaksa, melainkan hanya bersifat imbauan.

Dia juga mengaku akan menarik surat edaran tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," ucap Dedi.

Klarifikasi Ade Endang

Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved