Hakim PN Kabanjahe Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Pembunuh Wartawan Sempurna Pasaribu dan Keluarga
Saat pembacaan vonis, terdakwa mengalami sesak napas dan harus mendapatkan perawatan sementara di ruang tunggu tahanan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Momen dramatis terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sumatera Utara, saat majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung seperti biasa berubah menjadi penuh ketegangan ketika Bebas Ginting tiba-tiba ambruk sebelum memasuki ruang sidang.
Ia mengalami sesak napas dan harus mendapatkan perawatan sementara di ruang tunggu tahanan.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketua majelis hakim, Adil Matogu Frangky Simarmata, menegaskan bahwa sidang tidak bisa ditunda meskipun terdakwa mengalami gangguan kesehatan.
Baca juga: Oknum TNI Sempat Bertemu 3 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan, Minta Bebas Ginting Temui Korban
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan tetap dapat berjalan tanpa kehadiran terdakwa apabila ada alasan yang sah.
“Sesuai aturan yang ada, kita tetap bisa membacakan putusan meskipun terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan,” ujar Adil dalam sidang tersebut.
Keputusan ini langsung mendapat penolakan dari tim kuasa hukum Bebas Ginting. Pengacara Ronal Abdi Sitepu meminta agar sidang ditunda hingga kliennya dalam kondisi sehat dan dapat menghadiri persidangan secara langsung.
“Apakah tidak sebaiknya kita tunggu sampai terdakwa sehat dan bisa mengikuti sidang? Mengingat waktu penahanan masih ada, jadi tidak perlu kita paksakan pembacaan putusan,” ucap Ronal dalam persidangan.
Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut, mengingat jadwal sidang sudah ditentukan dan hari itu merupakan jadwal terakhir sebelum cuti bersama Lebaran.
Keputusan ini memicu protes keras dari tim kuasa hukum yang akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk ketidaksetujuan.
Meski tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting.
Putusan ini mempertegas bahwa Bebas Ginting terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Karo setelah kebakaran misterius di warung kelontong Sempurna Pasaribu pada 27 Juni 2024.
Insiden tragis itu merenggut nyawa Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), serta cucunya yang masih balita, Loin Situngkir (3).
Sumber: Tribun Medan
Sewa Pembunuh Bayaran Hilangkan Nyawa Mertua, Novi Menangis Diganjar Hukuman Seumur Hidup |
![]() |
---|
Berkaca Kasus Rico Sempurna, Akademisi Fisip USU : Wartawan harus Profesional dan Independen |
![]() |
---|
Koptu HB Tak Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembakaran Rumah Wartawan, Diduga jadi Pelaku Utama |
![]() |
---|
Update Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: LBH Medan Ungkap Chat Koptu HB dengan Pimpred Tribata TV |
![]() |
---|
Oknum TNI Sempat Bertemu 3 Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan, Minta Bebas Ginting Temui Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.