Senin, 6 Oktober 2025

Akhir Pelarian Pembunuh Mantan Ketua GMBI Purwakarta, Ditangkap di Cianjur usai Buron 5 Hari

Ade Zaenal Bukhori alias AZB (51), pelaku pembunuhan terhadap mantan ketua ormas GMBI di Kabupaten Purwakarta, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

TribunJabar.id/Deanza Falevi
PEMBUNUHAN KETUA ORMAS - Tampang pelaku pembunuhan terhadap Asep Budi Kusnadinata (52) di kediaman korban, Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (20/3/2025) lalu. Ia berhasil ditangkap polisi setelah lima hari buron. 

TRIBUNNEWS.COM - Ade Zaenal Bukhori alias AZB (51), pelaku pembunuhan terhadap mantan ketua ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku diringkus di sebuah indekos yang berada di Cianjur, Jawa Barat, setelah buron selama lima hari.

Sebelumnya, pelaku membunuh korban yang bernama Asep Budi Kusnadinata (52) di Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada pekan lalu.

"Pada Kamis (20/3) sekitar pukul 05.10 WIB, pelaku mendobrak pintu rumah korban dan langsung menyerang Asep yang sedang tidur."

"Dengan menggunakan sangkur (senjata tajam), pelaku menusuk korban di dada kiri, dada kanan, dan lengan kiri, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dilansir Tribun Jabar, Selasa (25/3/2025).

Lilik mengatakan, setelah menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah saksi berinisial AJ dan meminta diantarkan ke Ciganea. 
  
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar berujar, pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban.

"Mereka ini, pelaku dan korban masih kerabat yang sudah berteman lama." 

"Pelaku diduga memiliki dendam karena sehari sebelum pembunuhan, korban sempat melaporkan keponakan pelaku terkait penggunaan narkoba," ujar Arwin.

Arwin lantas menerangkan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian jaket dan kupluk serta senjata tajam yang digunakan, yakni sangkur.

Baca juga: Pengakuan Bripda Kapri dalam Kasus Pembunuhan dan Sindikat Judi Sabung Ayam di Lampung  

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan atau Jo Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Budi ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya hingga bersimbah darah.

"Pada tubuh korban, terdapat empat luka tusuk, yaitu ada di pipi, kemudian di hulu hati dan di lengan. Kemudian, juga ada satu sabetan di sekitar pundak." 

"Akibatnya, korban mengalami pendarahan yang luar biasa, dan tewas di sekitar rumahnya," kata AKBP Lilik Ardiansyah di Mapolres Purwakarta, Kamis (20/3/2025) sore.

Menurutnya, pihak Satreskrim Polres Purwakarta sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan sedang melakukan pengejaran.

Peristiwa Pembunuhan

Korban tewas di halaman depan rumahnya di Malang Nengah Wetan pada Kamis (20/3/2025) pagi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved