Senin, 6 Oktober 2025

Menguak Motif Anggota Polisi Aniaya Siswa SMA di Asahan, Pelaku Kesal pada Korban

Polisi berhasil menguak motif penganiayaan seorang siswa SMA oleh anggota polisi di Asahan, Sumatra Utara. Polda Sumut sebut pelaku kesal ke korban

Tribun Medan
PRAREKONSTRUKSI - Polres Asahan melakukan prarekonstruksi di beberapa tempat berbeda, dengan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Dimas Adrianto alias Bagol, Yudi Siswoyo, dan oknum polisi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, Senin (17/3/2025). Mereka tersangka atas kematian seorang siswa SMA Pandu Brata Siregar (18) 

TRIBUNNEWS.COM - Motif penganiayaan anggota Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi terhadap siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara berhasil dibongkar.

Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pelaku menganiaya korban lantaran rasa kesal.

Pelaku kesal saat korban melawan dengan cara menendang dan meludah saat hendak diamankan.

"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," kata Kombes Sumaryono, Selasa (18/3/2025).

Mengutip Tribun-Medan.com, saat disinggung soal keterangan yang menyebut korban positif narkoba, Sumaryono masih belum menjelaskan hal tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah sampel di tubuh korban.

"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labfor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan."

"Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," ungkapnya.

Diketahui, Pandu Brata Siregar tewas usai mendapat perawatan karena dianiaya oleh Ipda Ahmad Efendi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Korban dianiaya setelah menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam.

Tak sendirian, Ipda Ahmad Efendi diduga melakukan penganiayaan bersama dua warga sipil yaitu Dimas alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Baca juga: Terancam Penjara, Ipda Ahmad Efendi Masih Harus Jalani Sidang Etik Kasus Tewasnya Siswa SMA Asahan

Sumaryono menuturkan, dua orang warga sipil tersebut merupakan bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. Ipda AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," ujar Sumaryono.

Mengutip Tribun-Medan.com, dari hasil rekonstruksi, Ahmad Efendi mengaku tak menganiaya korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved