Sudirman Akui Bunuh Maling Jemuran di Medan, Mayat Dibuang di Tempat Sampah
Sudirman (32) mengaku sebagai pelaku pembunuhan maling jemuran di Medan. Korban dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di tempat sampah.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman (32) mengaku sebagai pelaku pembunuhan maling jemuran di Medan. Korban dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah. Simak pengakuan lengkapnya!
“Saya tendang dan piting. Saya bilang, ‘maling, maling’” kata dia.
Pengakuan itu disampaikan saat sesi jumpa pers di Polsek Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Tampang 4 Warga Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas di Medan, Nasibnya Kini Terancam 7 Tahun Penjara
Kronologi
Insiden itu berawal pada Senin (10/3/2025) pagi, Sudirman dibangunkan oleh istrinya setelah mendengar suara gaduh dari angsa di bagian belakang rumah.
Ketika Sudirman membuka pintu samping rumah, ia mendapati jemuran kainnya hilang.
Dengan cepat, ia membuka pintu depan dan melihat pelaku sedang membawa jemurannya.
Sudirman kemudian segera mengambil tindakan dan mendapatkan bantuan dari tiga orang, yakni Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31), untuk menangkap pelaku pencurian.
Mereka membawa pelaku ke dekat masjid dan mengikatnya di tiang listrik. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu, termasuk kepala lingkungan, turut hadir di lokasi. Warga kemudian menghajar pelaku hingga menyebabkan kematian.
Baca juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Toren Air di Jakbar, Polisi: Tersangka Pembunuh dalam Pengejaran
Mayat Pencuri Jemuran Ditemukan di Tempat Sampah
Jenazah pelaku dibawa menggunakan becak ke Jalan Pondok Rawa, lalu dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah.
Pada Selasa (11/3/2025) siang, warga menemukan mayat tersebut.
Kasus penganiayaan ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib di Deli Serdang.
Baca juga: Misteri 2 Kasus Penemuan Mayat dalam Toren: Jasad Bule Tanpa Busana hingga Jasad Ibu-Anak di Tambora
Pengungkapan Perkara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, Sudirman dan tiga pelaku lainnya, yakni Hasan, Ridho, dan Rahmat, ditangkap.
"Korban lebam-lebam, banyak luka dari hantaman dan tendangan sehingga tidak bernyawa," ujar Bayu, Kamis (13/3/2025).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap para pelaku pada Rabu (12/3/2025).
Sudirman mengakui turut serta menganiaya korban hingga tewas.
Sementara itu, keempat pelaku ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke-3e serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Medan
Maling Jemuran
Pengakuan Sudirman
Pembunuhan maling jemuran
Mayat dibuang di tempat sampah
Kasus penganiayaan di Medan
Kronologi pembunuhan maling jemuran
Sudirman akui bunuh maling jemuran
Kasus pembunuhan di Medan
Kronologi penganiayaan maling jemuran
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan di Sore Hari |
![]() |
---|
Masyarakat Mulai Ngeluh Harga Pangan Melonjak, Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg: Daging Ayam Mahal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Kamis, 18 September 2025: Hujan pada Sore sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Rabu 17 September 2025: Hujan pada Siang hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Rabu, 17 September 2025: Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.