Senin, 29 September 2025

Sudirman Akui Bunuh Maling Jemuran di Medan, Mayat Dibuang di Tempat Sampah

Sudirman (32) mengaku sebagai pelaku pembunuhan maling jemuran di Medan. Korban dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di tempat sampah.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Medan/Haikal
MALING TEWAS DIKEROYOK - Sudirman (32) mengaku sebagai pelaku pembunuhan maling jemuran di Medan. Korban dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah. Simak pengakuan lengkapnya! 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman (32) mengaku sebagai pelaku pembunuhan maling jemuran di Medan. Korban dianiaya hingga tewas, lalu mayatnya dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah. Simak pengakuan lengkapnya!

“Saya tendang dan piting. Saya bilang, ‘maling, maling’” kata dia.

Pengakuan itu disampaikan saat sesi jumpa pers di Polsek Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Tampang 4 Warga Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas di Medan, Nasibnya Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Kronologi

Insiden itu berawal pada Senin (10/3/2025) pagi, Sudirman dibangunkan oleh istrinya setelah mendengar suara gaduh dari angsa di bagian belakang rumah. 

Ketika Sudirman membuka pintu samping rumah, ia mendapati jemuran kainnya hilang. 

Dengan cepat, ia membuka pintu depan dan melihat pelaku sedang membawa jemurannya.

Sudirman kemudian segera mengambil tindakan dan mendapatkan bantuan dari tiga orang, yakni Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31), untuk menangkap pelaku pencurian.

Mereka membawa pelaku ke dekat masjid dan mengikatnya di tiang listrik. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu, termasuk kepala lingkungan, turut hadir di lokasi. Warga kemudian menghajar pelaku hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Toren Air di Jakbar, Polisi: Tersangka Pembunuh dalam Pengejaran

Mayat Pencuri Jemuran Ditemukan di Tempat Sampah

Jenazah pelaku dibawa menggunakan becak ke Jalan Pondok Rawa, lalu dibuang di pinggir jalan dekat tumpukan sampah.

Pada Selasa (11/3/2025) siang, warga menemukan mayat tersebut.

Kasus penganiayaan ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib di Deli Serdang.

Baca juga: Misteri 2 Kasus Penemuan Mayat dalam Toren: Jasad Bule Tanpa Busana hingga Jasad Ibu-Anak di Tambora

Pengungkapan Perkara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, Sudirman dan tiga pelaku lainnya, yakni Hasan, Ridho, dan Rahmat, ditangkap.

"Korban lebam-lebam, banyak luka dari hantaman dan tendangan sehingga tidak bernyawa," ujar Bayu, Kamis (13/3/2025). 

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap para pelaku pada Rabu (12/3/2025). 

Sudirman mengakui turut serta menganiaya korban hingga tewas. 

Sementara itu, keempat pelaku ditahan di Polsek Tembung dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke-3e serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan