Sabtu, 4 Oktober 2025

Punya Banyak Utang karena Judol, Pria Bantul Rampok Ibu Muda, Pelaku Kecewa Cuma Dapat Rp30 Ribu

Seorang pria di Bantul terpaksa merampok ibu muda akibat terjerat utang judi. Pelaku kecewa karena hanya dapat Rp 30 ribu.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS PERAMPOKAN- Jajaran Polsek Imogiri dan Polres Bantul menjelaskan kasus pencurian dengan tindak kekerasan (curas) di dekat SMAN 1 Imogiri, saat Jumpa Pers di lobby Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025). Pelaku nekat melakukan aksinya karena banyak utang karena judi online. 

TRIBUNNEWS.COM, Bantul - Jajaran Polsek Imogiri mengungkapkan bahwa RMD, 37 tahun, warga Kapanewon Imogiri, melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) karena terjerat utang akibat judi slot.

Kanit Reskrim Polsek Imogiri, IPTU Yuwana, mengungkapkan bahwa pelaku terpaksa melakukan tindakan kriminal setelah memiliki banyak utang.

“Pelaku sudah kerap melakukan tindakan serupa di sejumlah wilayah di Kapanewon Imogiri dan Kapanewon Jetis, dengan total lima kejadian,” jelas IPTU Yuwana dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut polisi, hasil pencurian bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, kasus pencurian terbaru terungkap setelah korban NFH, 27 tahun, mengalami pencurian saat mengendarai sepeda motor di depan SMAN 1 Imogiri pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Ibu Hamil 6 Bulan Rampok Mobil di Tol Jombang, Beraksi Bareng Suami

“Korban disalip pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Pelaku mengambil dompet korban yang berada di dasbor sepeda motor,” tambah Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang.

Setelah kejadian tersebut, korban berusaha mengejar pelaku namun terlibat kecelakaan di Jalan Imogiri Timur.

Korban mengalami cedera pada tangan dan harus dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, kedua anak korban yang berusia tiga tahun dan satu setengah tahun mengalami trauma.

“Anak-anak korban merasa takut jika bertemu dengan orang asing,” tuturnya.

Pelaku kecewa

Pelaku RMD dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam jumpa pers, RMD mengaku tidak mengetahui bahwa korban mengalami kecelakaan setelah pencurian.

“Saya enggak tahu kalau ibunya jatuh. Saya langsung ke barat dan sudah enggak tahu,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Pria Rampok Mantan Istri di Aceh Singkil, Pelaku Gasak Perhiasan Emas hingga HP

RMD juga menyatakan bahwa ia sempat ingin mengembalikan barang hasil curian melalui jasa pengiriman, namun merasa kecewa karena hasil curiannya hanya berisi uang senilai Rp30 ribu.

“Saya sudah niat mau mencuri. Plat motor saya tutup pakai kain biar enggak ketahuan,” ungkapnya.

Pelaku mengaku bekerja di salah satu rumah makan di Gedong Kuning, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Kasus Pencurian Terhadap Ibu Muda di Imogiri Bantul

(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved