Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Bakal Jalani Sidang Kode Etik Senin Pekan Depan, Kini Mendekam di Bareskrim Polri
Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan dan narkoba yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Ia bakal jalani sidang KKEP pekan depan.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3/2025) pekan depan.
AKBP Fajar sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak asusila dan narkoba.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucap Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Mengutip TribunJakarta.com, AKBP Fajar kini ditahan di penempatan khusus (Patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu,
"Kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tambahnya.
AKBP Fajar juga sebelumnya telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Mutasi tersebut buntut dari kasus narkoba dan tindak asusila yang menjeratnya.
Diketahui, Fajar diamankan Propam Mabes Polri pada akhir Februari 2025 lalu atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan narkoba.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar M H Silalahi mengatakan, saat diinterogasi, Fajar secara terbuka mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/3/2025).
Baca juga: Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada
Ia menambahkan, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Patar juga mengatakan bahwa korbannya sendiri adalah seorang anak berusia enam tahun.
Fajar memesan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F dengan bayaran Rp3 juta pada 11 Juni 2024.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F,"
"F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Saya Sayang Indonesia!' Ucap Kapolres Ngada AKBP Fajar Setelah Jadi Tersangka Pencabulan Anak dan di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com)(Pos-Kupang.com, Paulinus Irfan Budiman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.