Update Duel Polisi vs Satpam di Lombok Tengah, Sama-sama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Lombok Tengah telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol.
TRIBUNNEWS.COM, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol.
Tersangka tersebut adalah oknum polisi berinisial LS, berpangkat Aipda, dan seorang warga setempat berinisial LAD.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pelaksanaan penyidikan yang melibatkan gelar perkara.
"Saudara LAD dan LS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," ungkap Iptu Luk Luk pada Rabu, 12 Maret 2025.
Meskipun LAD mengalami luka yang lebih serius dalam insiden tersebut, hal ini tidak mengurangi penerapan pasal yang disangkakan kepada keduanya.
Baca juga: Pemicu Duel Oknum Polisi vs Satpam di Lombok Tengah, Aipda LS Bersumpah Tidak Lecehkan Istri Orang
Iptu Luk Luk menambahkan bahwa pemanggilan terhadap tersangka LS akan dilakukan pada hari Jumat, sedangkan untuk tersangka LAD dijadwalkan pada hari Sabtu.
"Kedua tersangka nantinya akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan," jelasnya.
Mengenai motif di balik insiden tersebut, Iptu Luk Luk menegaskan bahwa motif bukan merupakan unsur delik dalam kasus ini.
"Tanpa motif pun, keduanya tetap bisa dijadikan sebagai tersangka. Kami fokus pada fakta-fakta penyidikan yang ada," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polres Lombok Tengah Tetapkan Polisi dan Warga Jadi Tersangka dalam Duel Penganiayaan
(TribunLombok.com/Sinto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.