Pria Mabuk Bawa Sajam di Tengah Jalan di Wonosobo, Ambruk setelah Ditabrak Pemotor dari Belakang
Pria di Wonosobo, Jawa Tengah menenteng sajam di tengah jalan, berhasil diringkus setelah ditabrak pengendara motor dari belakang.
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang pria mabuk sambil menenteng senjata tajam berada di tengah jalan di Jalan Mayjend Bambang Sugeng, Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2025).
Ia berjalan sambil menghadap seorang anggota polisi yang akan mengamankannya.
Lalu, ada pemotor dari belakang yang menabraknya dari arah belakang hingga pria tersebut terjatuh.
Warga dan anggota polisi di sekitar lokasi pun langsung menangkap pelaku yang sempat terjatuh usai ditabrak.
Kejadian tersebut, dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan.
Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat anggota polisi tengah berpatroli, ada masyarakat yang melaporkan soal pria tengah membawa parang.
"Sekira lima menit kemudian, seorang pengendara yang melintas melaporkan adanya pria membawa senjata tajam di depan Puskesmas 1 Sidojoyo," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi untuk membantu penangkapan.
Sebelum diamankan, pria tersebut, justru mengacungkan senjatanya dan menolak untuk menyerahkan diri.
Setelah ditabrak dari belakang oleh pengendara motor, pria tersebut sempat berlari ke arah sebuah warung, hingga akhirnya bisa diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Penyesalan Imam Ghozali Bunuh Ibu Kandung di Semarang, Sakit Hati Tak Diberi Uang untuk Mabuk
AKP Arif Kristiawan pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melapor apabila menemukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum."
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban demi menjaga keamanan bersama," ujar AKP Arif Kristiawan.
Masih Mengutip TribunJateng.com, pria tersebut dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.