Vonis 11 Tahun untuk Maria Livia Pembegal Sopir Taksi Online hingga Tewas di Surabaya
Maria Livia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus pembegalan terhadap sopir taksi online hingga tewas di Surabaya pada 1 Oktober 2024 lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Maria L Livia, seorang wanita berusia 23 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).
Vonis tersebut terkait dengan kasus begal yang mengakibatkan kematian sopir taksi online, Pudjiono.
Maria melakukan aksi begal pada 1 Oktober 2024.
Dia memesan taksi online dari Galaxy Mall menuju Royal Town Regency di Jalan Graha Gunung Anyar Tambak.
Awalnya, perjalanan berlangsung aman.
Namun, saat memasuki area semak-semak di Gunung Anyar, Maria menyerang Pudjiono dari kursi belakang dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas.
Setelah korban berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke leher Pudjiono, lalu mengambil alih kemudi taksi.
Aksinya yang brutal ini disaksikan oleh warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Maria akhirnya ditangkap di gang setempat.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Yuliada menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Maria L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Kepribadian Maria Livia, Wanita Pelaku Begal Mobil di Surabaya, Ngaku Terinspirasi Adegan Film
Poin yang memberatkan adalah tindakan yang mengakibatkan kematian korban, sedangkan hal yang meringankan adalah kontribusi Maria dalam membantu biaya pengobatan Pudjiono saat dirawat di rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi begal tersebut telah direncanakan oleh Maria.
Jika berhasil, dia berencana untuk menjual mobil taksi tersebut dan menggunakan uangnya untuk liburan ke Australia.
Maria mengakui perbuatannya namun menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga Pudjiono.
Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Surya Malang
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Selasa, 16 September 2025, BMKG: Pagi hingga Siang Berawan |
![]() |
---|
Najwa Shihab: Passion Harus Adaptif agar Tetap Relevan |
![]() |
---|
Gelar Konser Simfoni Dari Hati di Surabaya, Ruth Sahanaya: Waktunya Menyenangkan Penggemar |
![]() |
---|
Gelar Konser di Surabaya, Ruth Sahanaya Bawakan Lagu Baru |
![]() |
---|
Terlilit Utang, Perempuan di Tuban Pura-pura Jadi Korban Begal hingga Sayat Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.