Senin, 6 Oktober 2025

Vonis 11 Tahun untuk Maria Livia Pembegal Sopir Taksi Online hingga Tewas di Surabaya

Maria Livia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus pembegalan terhadap sopir taksi online hingga tewas di Surabaya pada 1 Oktober 2024 lalu.

SuryaMalang.com/Tony Hermawan
BEGAL TAKSI ONLINE - Tersangka Maria Livia (tengah) dikawal ketat polisi saat diungsikan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Rabu (3/10/2024). Maria divonis 11 tahun penjara atas kasus begal taksi online, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Maria L Livia, seorang wanita berusia 23 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).

Vonis tersebut terkait dengan kasus begal yang mengakibatkan kematian sopir taksi online, Pudjiono.

Maria melakukan aksi begal pada 1 Oktober 2024.

Dia memesan taksi online dari Galaxy Mall menuju Royal Town Regency di Jalan Graha Gunung Anyar Tambak.

Awalnya, perjalanan berlangsung aman.

Namun, saat memasuki area semak-semak di Gunung Anyar, Maria menyerang Pudjiono dari kursi belakang dengan menjerat lehernya menggunakan tali tas.

Setelah korban berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke leher Pudjiono, lalu mengambil alih kemudi taksi.

Aksinya yang brutal ini disaksikan oleh warga sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Maria akhirnya ditangkap di gang setempat.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Yuliada menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Maria L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Kepribadian Maria Livia, Wanita Pelaku Begal Mobil di Surabaya, Ngaku Terinspirasi Adegan Film

Poin yang memberatkan adalah tindakan yang mengakibatkan kematian korban, sedangkan hal yang meringankan adalah kontribusi Maria dalam membantu biaya pengobatan Pudjiono saat dirawat di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, terungkap aksi begal tersebut telah direncanakan oleh Maria.

Jika berhasil, dia berencana untuk menjual mobil taksi tersebut dan menggunakan uangnya untuk liburan ke Australia.

Maria mengakui perbuatannya namun menyatakan telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak keluarga Pudjiono.

Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved