Jumat, 3 Oktober 2025

Motif Pelaku Bunuh Pacar di Kontrakan Bandung, Korban Menolak Gugurkan Kandungan

Motif pembunuhan seorang perempuan di sebuah kontrakan, Kampung Cilisung Kulon, RT 2, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama
PELAKU PEMBUNUHAN - Alif Febriansyah (27), pelaku pembunuhan sadis perempuan NA (26) yang tewas tragis di sebuah kontrakan, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah motif pembunuhan seorang wanita di sebuah kontrakan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (16/2/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menerangkan pelaku yang bernama Alif Febriansyah (27) nekat membunuh korban, NA (26), akibat korban menolak untuk menggugurkan kandungannya.

Korban selaku kekasih pelaku saat itu sedang mengandung janin berusia 4 bulan dari hasil hubungan keduanya.

"Sebelumnya, pelaku pernah meminta korban untuk mengugurkan kandungan." 

"Namun, korban menolak sehingga pada hari Sabtu (16/2) itu, pelaku kesal dan melakukan pembunuhan," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (19/2/2025), dilansir Tribun Jabar.

Menurut Aldi, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan percintaan selama lebih dari dua tahun.

Sementara itu, keduanya baru menyewa sebuah kontrakan di Desa Sukamenak itu selama dua bulan.

"Iya (pelaku dan korban tinggal bersama). Pelaku melakukan (pembunuhan) dalam keadaan sadar (tidak mabuk)," terangnya.

Pembunuhan tersebut pertama kali terungkap setelah beberapa warga sempat mendengar adanya cekcok antara korban dan pelaku di kamarnya.

Beberapa waktu kemudian, para saksi yang sempat curiga lalu menghampiri kamar kontrakan korban.

Selepas melakukan pengecekan, para saksi terkejut melihat korban sudah dalam keadaan yang mengenaskan.

Baca juga: Pengakuan Pemuda di Bandung Bunuh Istri Siri, Pelaku Ditangkap saat Mabuk

"Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia."

"Dari hasil pemeriksaan, kejadian (pembunuhan) terjadi Sabtu (15/2) pukul 14.00 WIB, lalu diketahui (korban ditemukan oleh para saksi) pada 18.30 WIB," ucapnya.

Atas perbuatannya, jelas Aldi, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Kondisi Korban

Diberitakan sebelumnya, kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

"Hasil olah tempat kejadian perkara sementara, kami temukan ada beberapa luka di sekujur badan korban," ujar Luthfi, Sabtu (15/2/2025).

Korban diketahui berinisial NA (27), berprofesi sebagai karyawan swasta.

Di dalam kamar kontrakan, ditemukan pula identitas orang lain yang menjadi petunjuk polisi untuk meringkus pelaku.

"Di dalam kamar juga kami temukan satu identitas, bukan milik korban yang mana tentu akan kami tindak lanjuti oleh tim yang ada di lapangan saat ini," terangnya.

Sementara itu, polisi belum bisa memastikan motif pelaku menghabisi nyawa korban.

Satreskrim Polresta Bandung masih melakukan pemeriksaan, termasuk memastikan apakah ada barang korban yang hilang.

"Masih kami inventarisir untuk nanti kami tunjukkan kepada keluarga korban, apakah masih ada lagi barang berharga yang belum ditemukan atau memang hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, Luthfi menyebut korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sartika Asih untuk dilakukan autopsi. 

"Lengkapnya (luka korban) kita tunggu hasil autopsi," ucapnya. 

Ia mengaku sudah mengamankan satu orang pelaku dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kami sudah mengamankan satu orang pelaku dan tentu nanti dari hasil rangkaian penyelidikan berdasarkan bukti yang ditemukan, kami akan gelarkan terlebih dahulu," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Bunuh Kekasihnya di Kontrakan Sukamenak Bandung, Korban sedang Hamil.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama/Hilman Kamaludin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved