Selasa, 7 Oktober 2025

Pecatan Polisi Jadi Pelaku Perampokan di Medan Sumatera Utara, Todong Korban Pakai Airsoft Gun

Seorang pecatan polisi Afrizal Murdani (36) melakukan perampokan di sebuah warung Kota Bangun, Medan Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunmedan.com/ Dok Polres Pelabuhan Belawan
POLISI GADUNGAN - Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36) menjadi pelaku perampokan di Kota Medan Sumatera Utara pada 3 Februari 2025. Seorang pelaku merupakan mantan personel polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pecatan polisi Afrizal Murdani (36) melakukan perampokan di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Medan Sumatera Utara.

Tak sendiri, Afrizal Murdani beraksi bersama seorang temannya Supriadi Mubarak (32).

Keduanya mengaku anggota polisi saat melancarkan aksinya.

Keduanya pun ditangkap aparat setelah polisi menerima laporan adanya seorang warga bernama Pordian Butarbutar disergap dan ditodong pistol beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu pelaku merampas handphonenya.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 3 Februari 2025.

Baca juga: Nenek di Bekasi Tewas dalam Perampokan, Pelaku Diburu, Menantu Korban: Hidup atau Mati, Tangkap

Mendapat laporan tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku terungkap dan ditangkap pihak kepolisian.

"Akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (14/2/2025).

AKP Riffi Noor Faizal mengungkap kronologis yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Kronologis Gadis Jombang Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Korban Perampokan, Ada Luka di Keningnya

Saat itu, korban sedang duduk bersama teman-temannya di sebuah warung.

Kemudian tiba-tiba para tersangka mendatanginya dengan menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih.

Seorang pelaku lantas menodongkan diduga senjata api kepada korban.

Setelah itu, pelaku merampas handphone korban.

Sebelum kabur, pelaku sempat berpesan kalau mau handphonenya kembali, ambil ke kantor Polisi terdekat.

“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak!’ Kemudian mereka memaksa korban menyerahkan handphone miliknya."

"Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan 'kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek’ lalu melarikan diri," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 senjata airsoft gun jenis revolver, 1 borgol, 5 handphone, 4 buah casing handphone, 1 tas.

Kemudian 1 KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 buah KTP atas nama Doddy Syafrizal, dan 
1 buah Kartu Tanda Anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus serupa.

"Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum," katanya.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pecatan Polisi asal Polda Aceh Berulah di Medan, Merampok hingga Todongkan Senpi ke Warga

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved