Minggu, 5 Oktober 2025

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi 11 Tersangka Pembakaran Kandang Ayam di Banten

Kondisi 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

TribunBanten.com/Engkos Kosasih
PEMBAKARAN KANDANG AYAM - Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam PT STS dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025). Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu terjadi pada 24 November 2024.

Salah satu warga yang Padarincang yang ditangkap disebut mengalami patah tulang saat diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum masyarakat Padarincang yang bernama Rizal Hakiki. 

"Hari ini kita diberikan akses untuk berkomunikasi dan bertemu dengan 11 warga Padarincang yang ditahan," ujar Rizal Hakiki kepada Tribun Banten melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.

"Kalau keadaannya alhamdulilah sehat, tapi satu orang itu keadaannya patah tulang di bagian kaki," sambungnya.

Rizal mengatakan, satu tersangka tersebut mengalami patah tulang saat berusaha menyelamatkan diri ketika proses penangkapan.

"Karena kan penangkapan itu terjadi pada malam hari, akibatnya warga panik dan satu orang warga ini berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari."

"Namun akhirnya kakinya terkilir dan patah pada saat proses penangkapan tersebut," terangnya.

Ketika disinggung mengenai fakta baru yang ia temukan setelah berjumpa dengan 11 tersangka, Rizal menyatakan belum spesifik.

"Karena tadi keadaannya kurang kondusif untuk kita membicarakan kronologinya, tapi setelah kita ketemu, (tersangka) membenarkan kalau situasi penangkapan itu dilakukan malam hari."

Baca juga: 11 Warga Ditangkap Imbas Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

"Kemudian pihak kepolisian tidak memberikan surat tugas atau surat izin penangkapan. Jadi, Jumat (7/2/2025) itu delapan orang warga ditangkap, kemudian Sabtu (8/2/2025) itu ditangkap lagi satu ibu-ibu, dan dua itu tadi pagi," jelasnya.

Rizal berharap bahwa 11 warga yang ditahan, khususnya anak di bawah umur bisa segera dibebaskan.

Selain itu, perilaku aparat yang sewenang-wenang berupa pelanggaran etika dapat dilakukan tindakan secara tegas atau jika terbukti memenuhi unsur pidana juga dapat diproses.

"Kami juga berharap agar aparat yang saat ini masih berjaga di sekitar Kecamatan Padarincang itu ditarik mundur, karena meresahkan warga," ucapnya.

Warga Demo

Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Kampung Cibetus mendatangi Mako Polda Banten pada Senin sore.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Polda Banten supaya membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.

Tampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, baik laki-laki maupun perempuan mendatangi Mako Polda Banten pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster tuntutan.

"Bebaskan warga Padarincang, hentikan brutalitas polisi," sebagaimana terlihat dari poster yang dibawa warga.

"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.

Seorang warga bernama Aldi berujar, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan Polda Banten terhadap kiai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.

"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris. Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam-02.00 dini hari."

"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan dampak dari ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kita warga selama ini terganggu atas adanya perusahaan kandang ayam yang menimbulkan bau."

"Sudah sering kali kita peringati, tapi masih tidak digubris dan karena tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti sehingga terjadilah hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan berupa pembakaran kandang ayam," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Satu Tersangka Pembakar Kandang Ayam di Padarincang Serang Alami Patah Tulang saat Ditangkap Polisi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanten.com/Ade Feri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved