Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang

Tabiat Sunardi, Pelaku Pembunuhan Istri dan Gadis Penagih Utang Dibongkar Anak Korban

Tabiat buruk Sunardi dibongkar oleh anak korban pada Kamis (6/2/2025), disebut suka judi, minum miras, bahkan berbohong saat minta uang.

TRIBUNBEKASI.COM/MUHAMMAD AZZAM
PEMBUNUHAN DI BEKASI - Edi Rianto, anak kandung Almaida, mengungkap sosok Sunardi yang temperamental, Kamis (6/2/2025). Almaida dibunuh Sunardi (44) dan jasadnya dimasukkan ke septic tank di Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar. 

"Sama ibu saya sempat pisah ranjang enam bulan pada 2021. Terus balik lagi itu," katanya.

Diketahui, aksi pembunuhan terhadap Almaidah ini, terbongkar setelah Sunardi melakukan pembunuhan terhadap gadis penagih utang, Sri Pujianti.

Jasad Almaidah dikubur di dalam septic tank rumah tersangka di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari teman-teman Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," ujar Kapolres Metro bekasi, Kombes Mustofa.

Mengutip Tribun Bekasi, motif tersangka membunuh istrinya adalah perkara asmara.

"Untuk motif membunuh istri sahnya karena motif asmara," katanya.

Ia juga menuturkan, ada indikasi tersangka juga akan menguburkan jasad gadis penagih utang.

"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septictank," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," katanya.

Baca juga: Detik-detik Pembunuh Gadis Penagih Utang Ditangkap, Sunardi Berontak Lalu Teriak Udah Saya Pasrah

Sunardi pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Habisi Nyawa Istrinya Sendiri dan Gadis Penagih Utang, Sunardi Dikenal Temperamental dan Suka Judi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved