Senin, 6 Oktober 2025

Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang

Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara usai Bunuh Istri dan Penagih Utang, Anak Korban Harap Hukuman Mati

Sunardi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan penagih utang.

TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENAGIH UTANG DIBUNUH - Sunardi (44), pelaku pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujiyanti, saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2025). Sunardi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan penagih utang. 

Pelaku juga disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sehingga, korban yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.

"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," jelasnya.

Jasad Korban Dimasukkan ke Septic Tank

Setelah menangkap pelaku, kepolisian melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, pelaku mengungkap bahwa dia juga membunuh istrinya dan dimasukkan ke dalam septic tank.

"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari temen-temen Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh dari keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Atas dasar hasil pengembangan itu, kata Mustofa, pihaknya bersama jajaran forensik memutuskan membongkar septic tank tersebut.

Kemudian, ditemukan kerangka keseluruhan secara utuh, termasuk ada pakaian dan jaket korban.

Baca juga: Sunardi Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad, Mengelak saat Ditanya Keluarga Korban

SUAMI BUNUH ISTRI - Polisi mengevakuasi jasad korban dengan membongkar septictank di rumah pembunuh gadis penagih utang Sri Pujiyanti di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025). Pembongkaran itu menyusul pengakuan pelaku yang membunuh istri sahnya dan dimasukkan ke septic tank pada November 2022 lalu
SUAMI BUNUH ISTRI - Polisi mengevakuasi jasad korban dengan membongkar septictank di rumah pembunuh gadis penagih utang Sri Pujiyanti di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025). Pembongkaran itu menyusul pengakuan pelaku yang membunuh istri sahnya dan dimasukkan ke septic tank pada November 2022 lalu. (dok TribunBekasi.com)

Jasad berupa kerangka itu lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septic tank," imbuh Mustofa.

Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan, tak lama usai penemuan jasad Sri Pujiyanti (23).

"Sudah pelaku Sunardi (43) kami tangkap setelah ada penemuan jasad korban di rumahnya," katanya, Rabu.

Seno menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban menagih cicilan koperasi di kediaman pelaku Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.

"Korban menagih cicilan Koperasi Pantura yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir," jelasnya.

Saat menagih utang itu pelaku tak kunjung membayarnya hingga korban terus menunggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved