Irwasda Polda Maluku Kombes Marthin Diduga Terlibat Suap Kasus Tambang, Dikabarkan Terima Rp150 Juta
Irwasda Polda Maluku diduga terseret kasus suap tambang ilegal di Pulau Buru. Dikabarkan, dirinya menerima uang sebesar Rp150 juta dari tersangka, B.
Areis mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka dipastikan tidak hanya disanksi etik, tetapi juga akan dijatuhi sanksi pidana.
"Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota maka akan di tindak tegas," ucapnya.
Lebih lanjut, Areis menegaskan Polda Maluku bakal menindak tegas bagi siapapun anggota yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
"Hal ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Ambon dengan judul "Oknum Anggota Dirkrimsus Polda Maluku Diduga 86 Tersangka PETI Gunung Botak: Seret Nama Irwasda"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Ambon/Jenderal Louis MR)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.