Paman di Bandung Bunuh Keponakan, Tusuk 51 Kali, Motifnya Iri Ingin Kuasai Harta Korban
Pemuda di Bandung, Jawa Barat bernisial MDP (24) tega menusuk keponakannya sendiri sebanyak puluhan kali hingga tewas karena ingin kuasai harta korban
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Bandung, Jawa Barat, berinisial AS (19) menjadi korban pembunuhan oleh pamannya sendiri, MDP (24).
MDP tega menusuk keponakan perempuannya itu secara membabi-buta hingga tewas di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Jumat (3/1/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan MDP telah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korban.
Hal itu ditunjukkan dari aksi MDP yang masuk ke rumah korban secara diam-diam dan membacok AS hingga puluhan kali.
"Pelaku yang mempunyai motif untuk menguasai barang-barang korban, yaitu mengambil motor baru yang diberikan oleh kakeknya, langsung merebut paksa. Namun, karena tidak diberikan, pelaku langsung membacoknya," kata Aldi saat jumpa pers, Senin (27/1/2025) dilansir TribunJabar.id.
Kasus pembunuhan ini terungkap pada Sabtu (4/1/2025), saat keluarga korban sempat curiga AS tidak keluar kamarnya.
Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih
Karena khawatir, keluarga korban pun langsung mengecek kamar AS.
Tetapi, karena kamarnya di kunci, keluarga korban langsung mendorong pintu dan menemukan AS dalam kondisi sudah meninggal dunia penuh luka.
"Setelah itu, keluarga korban menghubungi polsek setempat dan penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Aldi.
Aldi juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat 51 luka tusuk di sekujur tubuh korban.
Di mana luka-luka tersebut mengakibatkan korban kehabisan darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Selain Dibunuh, Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Teh Cianjur sempat Dirudapaksa
"Hasil autopsi diketahui penyebab kematian yaitu patah tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak," sebut Aldi.
"Selain itu, 51 luka bacokan pun terlihat pada rahang, dahi, tangan, dan lainnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, MDP yang telah dijadikan tersangka., Ia dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Tersangka MDP pun terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.