Sabtu, 4 Oktober 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Peran Kerabat Antok dalam Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah: Antar Pelaku dan Carikan Tempat Sembunyi

Antok dibantu kerabatnya dalam menjemputnya seusai membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah. Selain itu, kerabat Antok juga bantu cari tempat sembunyi

Kolase Tribunjatim.com/ Tribunmataraman.com
Antok dibantu kerabatnya dalam menjemputnya seusai membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah. Selain itu, kerabat Antok juga bantu cari tempat sembunyi. 

"Bahwa korban pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar, anaknya ini akan menjadi PSK. Itu juga membuat pelaku sakit hati," jelasnya.

Ucapan lainnya yang membuat sakit hati adalah karena Ana sempat mengatakan agar Rochmat menghilangkan nyawa anak keduanya.

"Korban ini tidak terima karena pelaku punya anak yang kedua. Sehingga korban sempat melontarkan agar menghilangkan anak keduanya (pelaku).

Akibat perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Mayat dalam Koper di Ngawi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved