Mayat dalam Koper di Ngawi
Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Buang Potongan Tubuh Korban ke 3 Wilayah, Terancam Bui Seumur Hidup
RTH membunuh dan memutilasi korban menjadi tiga bagian di kamar hotel Kediri, Minggu (19/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias A (33) ditangkap di kawasan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (26/1/2025).
RTH merupakan pelaku mutilasi wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur.
Adapun RTH merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.
Sementara itu, korban bernama Uswatun Khasanah (29) berasal dari Blitar, Jawa Timur.
Koper merah berisi jasad korban ditemukan tergeletak di dasar parit Desa Dadapan, Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).
RTH ternyata juga membuang beberapa potongan tubuh korban di wilayah lain, seperti Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, membenarkan RTH sengaja dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
"(RTH) Ditangkap di Madiun," ungkap AKP Fauzi di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu, dilansir Suryamalang.com.
Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Diberitakan Kompas.com, RTH membunuh dan memutilasi korban menjadi tiga bagian di kamar hotel Kediri, Minggu (19/1/2025).
RTH lalu membuang potongan tubuh itu ke tiga wilayah yang berbeda.
Baca juga: Anak Mutilasi Ayah di Jember Jawa Timur, Kepala Korban Ditemukan 200 Meter Dari Lokasi Kejadian
Kepala di Trenggalek, sepasang kaki di Ponorogo, sementara bagian bahu hingga perut yang diletakkan dalam koper merah dibuang di Ngawi.
RTH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengungkapkan pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan secara berencana oleh tersangka sejak jauh-jauh hari.
“Sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di Kediri,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
“Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” papar Farman.
Pelaku dan Korban Sempat Cekcok
Farman menjelaskan peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (19/1/2025) di sebuah hotel di Kediri.
Pada momen tersebut, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Saat cekcok, pelaku kemudian mencekik korban sampai tewas.
"Tanggal 19 mulai check-in malam, lalu berdasarkan pengakuan (pelaku) ada percekcokan dan korban dicekik oleh yang bersangkutan (pelaku) sehingga meninggal dunia," kata Farman.
Akibat panik korban tewas, pelaku memutuskan untuk memutilasi korban pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Farman mengatakan RTH lantas menyiapkan beberapa barang seperti koper merah hingga pisau untuk memutilasi korban.
Adapun koper merah tersebut diambil dari rumah pelaku, sedangkan pisau dibeli di sebuah tempat.
"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat," jelasnya.
Baca juga: Ucapan Uswatun Khasanah yang Buat Rochmat Bunuh dan Mutilasi Korban: Doakan Anak Pelaku Jadi PSK

Farman juga mengungkap motif dari pelaku sampai tega dan nekat membunuh serta memutilasi korban.
Pelaku cemburu dan menuduh korban memasukkan laki-laki lain di indekosnya.
"Motifnya sakit hati dan cemburu karena korban ini pernah memasukkan laki-laki lain di kos korban," ucap Farman.
Selain itu, pelaku kesal karena korban kerap meminta uang kepadanya.
"Sehingga saat pertemuan di hotel di Kediri, memang pelaku sempat menyiapkan uang Rp1 juta untuk korban," imbuhnya.
Seperti diketahui, lokasi mutilasi Uswatun Khasanah dilakukan RTH di sebuah hotel di Kediri.
Pada Minggu (26/1/2025) siang, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar 301 hotel tersebut.
Baca juga: Polisi Mudah Mengungkap Kasus Mutilasi di Ngawi, Kriminolog Singgung Penanda Tubuh Korban
Menurut Irfan, seorang satpam hotel menyebutkan, sejak pagi telah datang mobil Inafis dari kepolisian untuk melakukan olah TKP.
"Ada dua petugas yang datang dan memasang garis polisi," ungkapnya, Minggu.
Meskipun terjadi peristiwa mutilasi, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa.
Tamu hotel masih keluar-masuk, dan aktivitas pelayanan tidak terganggu meskipun ada penyelidikan di salah satu kamar.
Pihak hotel maupun tamu lainnya belum memberikan keterangan mengenai apakah ada suara mencurigakan atau pergerakan aneh di sekitar kamar 301 sebelum kejadian mutilasi terjadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Suami Siri Tega Mutilasi Uswatun Khasanah Tiba di Polda Jatim, Potongan Tubuh Disebar di 3 Kabupaten
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Suryamalang.com/Sarah Elnyora) (Kompas.com/Izzatun Najibah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.