Selasa, 30 September 2025

Oknum TNI Bunuh Wanita di Sorong

Modus Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Diduga Terencana Menggunakan Sangkur

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena ungkap modus oknum anggota TNI AL bunuh wanita di Sorong, diduga sudah direncanakan.

|
Penulis: Nina Yuniar
Tribunsorong.com/ Safwan Ashari
Komandan Pomal Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) buka suara soal oknum anggota TNI AL yang bunuh wanita di Sorong. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengungkap dugaan modus pembunuhan wanita yang melibatkan anggota TNI AL.

Sebagaimana diketahui, ASWP oknum TNI AL diduga membunuh seorang wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pembunuhan ini terungkap bermula dari penemuan jasad wanita di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025) pagi.

Untuk diketahui, ASWP adalah prajurit TNI AL dengan pangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ASWP mengakui bahwa dia mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” kata Dian, Selasa (14/1/2025) dilansir dari TribunSorong.com.

Adapun soal konsumsi miras tersebut didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV).

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dian mengatakan bahwa saat ini sang oknum TNI AL sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025).
Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025). (Tribunsorong.com/ istimewa)

Baca juga: Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong, Panglima Koarmada: Kami Beri Sanksi Seberat-beratnya

Menurutnya, Panglima Koarmada III juga telah memberi atensi pada kasus pembunuhan ini sekaligus memerintahkan agar pelaku hukuman berat.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," sebut Dian.

Pihaknya hingga saat ini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku tega membunuh korban.

Atas perbuatannya, ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dian menyebutkan bahwa diduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan wanita menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ujar Dian.

Sementara itu, Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menginstruksikan PM-AL Lantamal XIV/Sorong agar menindak tegas ASWP.

"Saya sangat sayangkan (kasus pembunuhan, red). Saya minta tegakkan aturan di kasus ini," kata Hersan saat menghadiri acara di Kota Sorong, Selasa.

Hersan menegaskan bahwa selama ini pimpinan telah memberikan arahan secara tegas kepada para prajurit TNI AL.

Jika tidak dihiraukan serta ada yang melanggar, maka akan dihukum berat.

"Saya sudah sampaikan anggota tidak dibenarkan bawa pistol dan sangkur di luar penugasan resmi,"

"Kami pastikan beri sanski seberat-beratnya. Saya sudah meminta kasus ini secepatnya naik ke Pengadilan Militer," tegas Hersan.

Pangkoarmada III juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus pembunuhan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian bersama TNI AL.

Kronologi Penemuan Jasad Wanita di Sorong

Saat ditemukan di coakan tepi Pantai Saoka pada hari Minggu lalu, jasad korban sudah dalam kondisi tergeletak mengenaskan tanpa busana.

Penemuan jenazah berawal dari seorang anak yang berjalan di sekitar Pantai Saoka, sekitar pukul 10.00 WIT.

Anak tersebut kemudian melihat mayat dalam posisi terlentang di coakan tepi pantai.

Ia pun segera berlari ke darat lalu memberitahukan kejadian itu ke warga sekitar.

Kabar tersebut membuat massa ramai datang ke lokasi yang tak lama kemudian polisi juga terjun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Nasib Oknum TNI AL Bunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Sorong, Terancam Dipecat dan Penjara 20 Tahun

Korban Dijemput di Rumah

Ibu korban Kesya, Amina Latale mengisahkan awal kepergian sang putri sebelum tewas dibunuh oknum TNI AL.

Menurutnya, Kesya ditelepon temannya pada Sabtu (11/1/2025), sekitar pukul 23.00 WIT lalu keluar rumah pukul pukul 01.00 WIT. 

"Saya awalnya sudah larang dia keluar, karena sebelumnya mereka juga sudah ke Suprau sore hari," ungkap Amina kepada awak media.

"Saya sudah bilang, Kesya jangan jalan, ini sudah larut. Dia (korban, red) bilang saya jalan pakai mobil," lanjutnya.

Larangan tersebut rupanya tidak diindahkan korban, karena temannya tetap ingin menjemput pada malam itu.

Kesya pun duduk di depan rumah menunggu jemputan kemudian pergi ke lokasi yang telah disebutkan, yakni kawasan Pantai Saoka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Panglima Koarmada III Tegaskan Kasus Pembunuhan di Pantai Saoka Sorong Naik ke Peradilan Militer

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribunsorong.com/Safwan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved