Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Polda Jabar 'Bidik' Pak RT Pasren dan Kahfi Usai Diadukan Atas Sangkaan Memberikan Keterangan Palsu

Ketua RT Pasren dan Kahfi diduga berbohong saat memberikan keterangan tentang kejadian di malam tewasnya Vina dan Eky

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Kebohongan Pak RT Pasren Terbongkar, Kini Tak Bisa Sembunyi Lagi, Bakal Diinvestigasi Ulang 

Diketahui Abdul Pasren semakin tersudut setelah Bareskrim Polri memeriksa Nining, saksi pemilik warung yang dipakai para terdakwa berkumpul di malam kejadian. 

Nining diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024) dan diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Nining mengaku, para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.

Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak. Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Sebelumnya, saksi yang baru muncul dalam pemeriksaan setempat atau sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024), juga menyudutkan Abdul Pasren dan Kahfi.  

Saksi baru yang muncul itu adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren. 

Sebelumnya, sosok tukang sayur ini sempat diungkap teman-teman terpidana kasus Vina saat sidang di PK beberapa waktu lalu. 

Saat sidang di tempat, salah satu anggota majelis hakim menanyakan tentang keberadaan tukang sayur yang pernah disebut di sidang.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan