Senin, 29 September 2025

Bripka Lila Astriza, Polwan yang Buat Onar di Rumah Warga Tebing Tinggi Jalani Patsus Kode Etik

Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara kini menjalani Patsus.

Penulis: Adi Suhendi
Bangkapos
Bripka Lila Astriza Polsek Medan Tembung jalani Patsus buntut buat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara kini menjalani penempatan khusus.

Polwan yang berdinas di Polsek Medan Tembung tersebut kini dalam rangka menunggu proses sidang etik.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan anggotanya tersebut kini sedang berada di penempatan khusus atau Patsus.

"Patsus kode etik," kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (10/1/2025).

Ia menjelaskan Polwan tersebut akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

"Belum (sidang), bulan ini sidang kode etik," ujarnya.

Baca juga: Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Baca juga: Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. 

Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Hasil Pemeriksaan Propam

Sebelumnya Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya membuat onar di rumah warga viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan