Selasa, 30 September 2025

Perjalanan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Aceh, Motif Dendam hingga Vonis Hukuman Mati untuk RJ

Siti ternyata dibunuh oleh RJ hanya karena tak meminjamkan motornya kepada pelaku. Siti dibunuh saat tengah tretidur di rumahnya.

Penulis: Dewi Agustina
Serambinews.com/Yusmandin Idris
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024). Berikut perjalanan kasusnya. 

Saat pulang dari sawah, Nurlela mencoba membangunan anaknya untuk salat Zhuhur.

Namun Siti tak juga bangun.

Ternyata korban sudah tak bernyawa.

Kondisi Siti saat itu leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

"Saat kejadian, informasi, ia sendiri di rumah, ayah dan ibunya sedang ke sawah," kata Keuchik Geudong Alue Sayed Fachruradhi saat di rumah duka dikutip Serambinews.com, Jumat (2/8/2024).

RJ Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Dihukum Mati_1
RJ, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah, Siti Alia Humaira divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (24/12/2024).

Ibu korban, Nurlela terlihat wajahnya sembab dan kerap menangis.

Sedangkan ayah korban hanya terduduk lesu di teras rumah, ditemani para mahasiswa dan masyarakat yang melayat ke rumah korban. 

Saat tim Inafis datang, ibu korban menjelaskan ia mendapati anaknya sudah terbaring meninggal dunia di kasur tempat tidur dekat bantal. 

Usai mendapatkan keterangan tambahan, tim Inafis Polres Bireuen terlihat membawa pulang barang bukti dua bantal.

Motif Pembunuhan oleh Residivis Kasus Sabu

Keesokan paginya, Jumat (2/8/2024), tersangka RJ ditangkap di kampung halamannya Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Tersangka ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan tersangka RJ pernah ditangkap beberapa tahun lalu karena kasus sabu.

RJ menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas tahun 2016.

"Tersangka mengaku pernah bermasalah dengan hukum tersangkut kasus sabu dan dihukum empat tahun penjara, bebas tahun 2016 lalu," ujar Kapolres Bireuen di Mapolres Bireuen, Sabtu (3/8/2024).

Kapolres mengatakan, RJ mengaku membunuh korban Siti karena dendam tidak dipinjami sepeda motor oleh korban. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved