Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Karena Birahi Buronan Kasus Narkoba
Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar tewas akibat dihabisi residivis narkoba. Pelaku terancam hukuman mati.
Penulis:
Erik S
Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan dan pasrah pada pihak kepolisian.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Pelaku dibantu paman
Polisi kemudian menetapkan tersangka baru yakni MJ, paman IS.
MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.
"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).
Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.
Bertahan hidup modal Rp200 ribu
IS mengandalkan uang Rp200 ribu bertahan hidup selama 11 hari dari kejaran polisi.
Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya mendapatkan makanan dan perlengkapan.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.
Baca juga: Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
IS mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri setelah melakukan kejahatan.
Uang tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai pemasang listrik, yang ia terima dari atasannya.
Kaleidoskop 2024
Kejagung Ungkap 184 Kasus Sita Perhatian Masyarakat di 2024, 6 Di antaranya Rugikan Negara Rp310 T |
---|
1.918 Tersangka Judol Termasuk Pemain Diciduk Selama 2024, Kapolri Janji Bakal Miskinkan Lewat TPPU |
---|
Serius Tangani Kasus TPPO, Kapolri Akan Tutup Celah Jalur Ilegal untuk Selundupkan Orang |
---|
Tumbangnya Bashar Asssad dan Lahirnya Suriah Baru, Serta Reaksi dari Negara dan Aktor Internasional |
---|
10 Tokoh Terpopuler di Media Sosial Tahun 2024: Prabowo, Mahfud MD hingga Jennifer Coppen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.