Senin, 29 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?

Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto di Media Center pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Ia menyampaikan dalam permohonan PK bisa dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat 3 KUHP.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan