Sabtu, 4 Oktober 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Ayah Dokter Koas Korban Penganiayaan di Palembang Tuntut Keadilan: Kami Merasa Kecewa

Menanggapi pemeriksaan pelaku di Polda Sumsel Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya dengan pengawalan. 

|
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
Video viral yang memperlihatkan detik-detik dokter koas dipukuli di Palembang. Korban kini sudah melapor ke polisi. 

Di media sosial, Luthfi juga disebut merupakan keponakan dari konsulen di Palembang.

Konsulen adalah dokternya pada dokter spesialis.

Luthfi disebut merupakan keponakan dr Yusuf, dan ia tinggal di rumah sang paman selama kuliah di Universitas Sriwijaya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Datuk, sopir pengusaha Lina Dedy menganiaya dokter koas di Palembang sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Disebutkan, Datuk merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespon Lina Dedy, bosnya saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy ibu Lady untuk mengantarnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi

Dalam percakapan tersebut Lina Dedy terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional.

Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban (Lina Dedy). Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Sehingga Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di Alatas 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Wahyu Hidayat, Ayah Luthfi Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Minta Keadilan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved