Agus Buntung dan Kasusnya
Pembelaan Agus Buntung, Pengacara Sebut Korban Melapor karena Agus Tak Kembalikan Uang Sewa Homestay
Agus Buntung tetap menyatakan bahwa tak melakukan pelecehan. Sementara pengacaranya mengatakan ada alasan tertentu korban melaporkan agus
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus pelecehan seksual yang menjerat IWAS alias Agus Buntung.
Agus Buntung diduga telah melecehkan 15 wanita yang tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Namun, Agus masih tetap menyatakan tak melakukan hal tersebut dan aktivitas seksual dengan korban adalah berlandaskan suka sama suka.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," kata Aminuddin, kuasa hukum Agus, dikutip dari TribunLombok.com.
Aminuddin juga menuturkan, alasan korban melapor ke polisi adalah karena uang yang digunakan untuk membayar kamar tak dikembalikan Agus.
Diketahui, Agus menyewa homestay bersama dengan korbannya dan korbannya tersebut lah yang membayar uang sewa kamar.
Homestay tersebut merupakan salah satu TKP Agus melecehkan korbannya.
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," ujarnya.
Aminuddin juga menuturkan, pihaknya akan membela Agus Buntung di persidangan nanti.
"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus, " ucap Aminuddin.
Sejauh ini, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat yang mendukung pembelaan tersebut.
Baca juga: 18 Pengacara Turun Gunung Bela Agus Buntung, Penjaga Homestay: Tak Ada yang Aneh Saat Bawa Wanita
Diwartakan sebelumnya, Aminuddin mengatakan bahwa aktivitas seksual antara Agus dan salah satu korban berinisial M (23) terjadi karena suka sama suka.
Ia menuturkan, hubungan kliennya dan M tidak ada paksaan.
"Oh ya jelas, itu suka sama suka. Argumennya adalah suka sama suka, tidak ada paksaan," ujar Aminuddin ketika mendampingi Agus saat rekonstruksi di Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024).
Dalam rekonstruksi yang dijalani Agus, terungkap ada keterangan yang berseberangan antara korban dan tersangka.
"Seperti apa yang disampaikan tadi, yang awalnya yang aktif itu adalah tersangka. Namun apa yang sudah kami dengarkan dan kami lihat, yang aktif itu adalah pihak korban," kata Aminuddin.
Korban, ujar Aminuddin, sempat meminta uang Rp50 ribu ke tersangka untuk mengganti uang bayar kamar homestay.
"Korban sempat minta uang sebagaimana dia bayar (homestay), tidak bisa dipenuhi karena (tersangka) tidak punya uang pada saat itu, Rp50.000 pengganti kamar," kata Aminuddin.
Aminuddin mengklaim bahwa kliennya sudah terbuka menceritakan kejadian kepada tim pengacara.
"Kami memohon beliau ini terbuka sehingga kami mempunyai ruang untuk melakukan pembelaan," kata Aminuddin.
Cara Agus Cari Korban
Korban dari Agus sendiri ada 15 orang yang tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menuturkan, para korbannya sendiri dari kalangan mahasiswi dan beberapa masih pelajar.
Ia menuturkan, Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban.
Agus mencari korban yang tengah duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah,di situlah kemudian Agus masuk," terang Joko, dikutip dari TribunLombok.com.
Baca juga: Agus Buntung Langganan Pakai Kamar Nomor 6, Saksi: Kadang Dia Bayar Short Time Rp50 Ribu
Agus mendekati korban dan menunjukkan bahwa ia penyandang disabilitas.
Ketika korban merasa iba dan menaruh kepercayaan, Agus lantas beraksi untuk menggali informasi dari para korban.
Setelah korban terpancing menceritakan hal yang tak semestinya, Agus lantas memanipulasi korban hingga terjadilah pelecehan.
Agus mengajak korbannya ke sebuah homestay, di tempat tersebut ia melakukan aksinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 18 Pengacara Siap Bela Agus Buntung di Persidangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah/Irsan Yamananda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.