Siswa SMK Ditembak Polisi
Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Jejak Digital Disebut Jadi Kunci Utama Ungkap Kasus
Jejak digital disebut menjadi kunci utama untuk mengungkap kasus tewasnya GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, karena ditembak oleh Aipda Robig.
TRIBUNNEWS.COM - Jejak digital menjadi kunci utama untuk mengungkap kasus tewasnya GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, karena ditembak oleh Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Minggu, (24/11/2024)
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, setelah menyambangi rumah keluarga GRO di Padas, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen, Sabtu, (30/11/2024).
Menurut Anam, jejak digital di tempat kejadian perkara (TKP) dapat memperjelas seperti apa peristiwa itu hingga kematian GRO.
"Jejak digital ini menjadi salah satu bahan utama untuk membuat peristiwa lebih terang dan menegakkan keadilan," ujar Anam.
Dia mengatakan bukti itu diambil dari titik relevan dan bisa menggambarkan inti peristiwa tersebut.
“Titik itu membawa kita memahami bagaimana peristiwa terjadi, mulai dari penembakan hingga hilangnya nyawa korban."
Anam turut menyinggung pentingnya pendekatan sensitif terhadap anak dalam kasus seperti itu.
Dia mengatakan anak-anak punya aturan khusus dalam sistem hukum. Di samping itu, kekerasan terhadap anak merupakan langkah yang salah.
“Tolong sensitif terhadap problem anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa kita. Penanganan kasus anak tidak boleh menggunakan kekerasan,” katanya.
Anam menyebut kasus tewasnya GRO harus menjadi pelajaran bagi polisi di seluruh Indonesia supaya lebih hati-hati ketika menangani kasus yang melibatkan anak.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Supardi Hamid, menyebut pihaknya bakal terus mengawal penanganan kasus ini agar prosesnya berjalan profesional, proporsional, dan sesuai dengan aturan hukum.
Baca juga: Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi Tuntut Aipda Robig Dipecat, Kapolrestabes Semarang Dipindah
"Kami melihat kepolisian antusias untuk membuat kasus ini terang. Pelaku penembakan sudah menjalani sidang kode etik, dan tindak pidananya akan diproses lebih lanjut," ujarnya.
Komnas HAM selidiki dugaan pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap janggal kasus penembakan yang menewaskan GRO.
Komnas HAM kemudian mendatangi lokasi penembakan GRO di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.
Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan.
Komnas HAM mendalami dugaan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.
"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," katanya, Jumat, (29/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Dia menambahkan Komnas HAM tak diperlihatkan rekaman CCTV aksi penembakan yang diamankan penyidik kepolisian.
Pihaknya memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai dengan SOP.
"Karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu."
Baca juga: Aipda Robig Masih Berstatus Terperiksa meski Tindakannya Tembak GRO Diakui Polda Jateng Berlebihan
Sebanyak 14 saksi telah diperika, termasuk saksi yang berada di sekitar TKP penembakan.
"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," katanya.
Komnas HAM akan mendatangi rumah korban di Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan dari keluarga.
Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan pernyataan petugas kepolisian.
Dia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.
"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," katanya.
(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Jateng/Agus Iswadi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kompolnas Sebut Jejak Digital Jadi Kunci Ungkap Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.