Kisah Janda Muratara Sumsel, Balas Teror dengan Siram Air Keras ke Pria yang Naksir Berujung Bui
Kegundahan, kejengkelan Novi bukan tanpa alasan, tiap malam diteror, mulai mati lampu hingga pencurian barang-barang pribadi celana dalam hilang
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK LINGGAU - Dikejar-kejar diganggu seorang pria yang merupakan tetangganya, justru berujung petaka mulai harus berurusan dengan hukum.
Bahkan, harus menjalani hukuman selama 14 bulan usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pengalaman pilu ini dirasakan, janda muda bernama Novi berberusia 34 tahun warga warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Merasa terganggu, risih dengan ulah pria berinisial AD yang berusaha mendekatinya, tanpa berfikir panjang ia menyiram air keras ke tubuh pria yang mengejarnya dalam 6 bulan terakhir.
Kegundahan, kejengkelan Novi bukan tanpa alasan.
"Saya setiap malam diteror, mulai dari matinya lampu hingga pencurian barang-barang pribadi saya seperti celana dalam," katanya.
Intinya, kata Novi AD ingin mendapat perhatiannya.
Baca juga: Penyiraman Air Keras Terjadi di Kabupaten Pekalongan Jateng, Korbannya Marbot Musala
Sebelum menyerang dengan menggunakan air keras, Novi mengaku telah berupaya mengatasi masalah ini.
Ia mengadukan perilaku AD kepada kepala desa dan meminta bantuan keluarga AD untuk menasehatinya.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil.
“Keluarga pelaku tidak bisa mencegah karena mereka takut,” ungkap Dian Burlian, pengacara Novi.
Siram Air Keras
Dibawah tekanan yang terus menerus, Novi merasa tidak ada jalan lain.
Dalam kondisi marah membara dan ia mengambil keputusan tragis.
Novi menyiram AD menggunakan air keras.
“Saya tidak ingin melakukannya, tapi saya sudah tidak tahan lagi,” jelas Novi.
Tragedi Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Korban Luka Bakar 45 Persen |
![]() |
---|
Kondisi Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Korban Alami Luka Bakar hingga 45 Persen |
![]() |
---|
Kronologi Suami Siram Air Keras ke Istri di Sukabumi, 2 Anak dan Cucu Ikut Jadi Korban saat Menolong |
![]() |
---|
Kondisi Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja, Sudah Bisa Diajak Komunikasi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Pemalsuan Dokumen Divonis 2 Tahun Penjara, Tim Hukum GPU akan Kawal hingga Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.