Siswa Disuruh Menggonggong
Sosok Karlina Istri Pengusaha Ivan Sugianto Tetap Bungkam Meski Suaminya Dipenjara Karena Arogan
Semua yang berhubungan dengan Ivan Sugianto dikulit habis termasuk sosok istrinya Karlina namun media sosialnya sudah diprivat.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak atas tindakannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Ivan Sugianto Dilaporkan
Sebelumnya, Ivan Sugianto dilaporkan pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ke Poltabes Surabaya, pada Selasa, (12/11/2024).
Bahkan mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini.
Saat itu, polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto, dilansir dari Tribunnews.com.
Saat berada di lokasi, polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah.
Hingga kini sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya adalah IV, yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.
Namun, hingga pertengahan November ini belum ada penetapan tersangka.
Dirmanto kemudian menambahkan bahwa yang terpenting dalam kasus ini adalah karena melibatkan anak-anak, pihak kepolisian harus tetap mengutamakan pendekatan yang hati-hati.
Baca juga: Tak Ada Damai! Pengusaha Ivan Sugianto yang Paksa Siswa Sujud dan Gonggong Kini Ditantang Duel
Dalam penegakan hukum, ada asas ultimum remedium.
"Ultimum remedium artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.