Sindikat Konten Film Dewasa Libatkan Anak-anak di Cirebon, Rekrut Pemain Lewat Iklan Loker di Medsos
Kedua tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate (Malut) dan MF (25) warga Kota Payakumbuh (Sumbar).
Editor:
Hendra Gunawan
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Sindikat kreator film dewasa yang ditangkap oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Breaking News, Polisi Bekuk Sindikat Pembuat Konten Dewasa, Korbannya Warga Cirebon,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.