Senin, 6 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Reza Indragiri dan Dedi Mulyadi Direncanakan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jadi Saksi

Ia menuturkan, Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel di lokasi penemuan jenazah, Cinere, Depok, Jum'at (8/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar hari ini, Jumat (20/9/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ini, rencananya akan dihadiri oleh Dedi Mulyadi.

Jan S Hutabarat, kuasa hukum para terpidana mengonfirmasi hal tersebut.

Ia menuturkan, Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimonium de auditu, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S, dikutip dari TribunJabar.id.

Tak hanya Dedi Mulyadi saja, Jan S juga menghadirkan saksi lain yang dapat memberikan bukti baru atau novum penting.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eki, yaitu saudara Arta, Anwar dan Fransiskus," ucapnya.

Arta dan Anwar bakal bersaksi soal kebersamaan mereka dengan dua almarhum, Vina dan Eki.

Sementara Fransiskus, sahabat Eki, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eki saat peristiwa terjadi pada 2016 silam.

Selain itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri juga bakal memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang ini.

"Beliau akan memberikan keterangan untuk memperkuat novum-novum yang disampaikan oleh tim hukum," jelas dia.

Baca juga: LIVE Rudiana Makin Terdesak, Timsus Polri Disebut Mulai Yakin Kasus Vina Kecelakaan

Sejumlah saksi ahli lainnya seperti ahli digital forensik, Rismon Nasiholan juga dijadwalkan bakar hadir.

"Kita harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.

Diwartakan sebelumnya, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga hadir dalam sidang PK di PN Cirebon yang digelar Rabu (18/9/2024).

Dalam sidang tersebut, ia memberikan keterangan terkait pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Ia menyebut, kalau kasus ini kecelakaan lalu lintas, cukup diselesaikan di Polsek.

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno, dikutip dari TribunJabar.id.

Susno juga menekankan, penanganan khusus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor,"

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum,"

"Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Video 2 Sahabat Eky yang Miliki Bukti Kuat di Kasus Vina Justru Gagal Lagi Jadi Saksi, Mengapa?

Selain itu, Susno Duadji menyoroti persamaan prosedur dalam penyidikan antara kasus kecelakaan dan kriminal.

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama,"

"Korban, TKP, barang bukti, dan saksi harus ada,"

"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ucap Susno

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Hari Ini Jadi Saksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Juga Hadir

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved