Pemangku Adat dan Cendekiawan Simalungun Klarifikasi ke KLHK soal Tanah Adat, Ini Rekomendasinya
Masyarakat di kerajaan-kerajaan Simalungun tidak mengenal masyarakat adat karena penduduknya terdiri dari kelompok bangsawan dan masyarakat petani

Sebelum Perang Dunia II (1939-1945) dan di bawah pemerintahan kolonial Belanda, daerah di Kabupaten Simalungun berbentuk daerah pemerintahan otonomi Kerajaan yang disebut daerah Swapraja.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada dan tidak dikenal istilah masyarakat adat dan tanah adat di Simalungun sejak abad ke-8 Masehi hingga zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, dari dahulu sampai sekarang,” tegas Sarmedi Purba.
Sarmedi Purba membeberkan benang merah dan sederet fakta-fakta sejarah Tanah Habonaron Do Bona.
Dia berharap semoga penjelasan dapat menjadi rujukan kebijakan pemerintah ke depan serta pemahaman terhadap kelompok lembaga sosial kemasyarakatan atau organisasi keagamaan.
2 Kementerian Pecahan KLHK Berbagi Tempat di Manggala, Menteri Hanif Kebagian Ruangan Bekas Dirjen |
![]() |
---|
Ruang Kerja Bekas Siti Nurbaya Akan Ditempati Menteri Kehutanan, Di Mana Ruangan Menteri LH? |
![]() |
---|
Kementerian LHK Dipecah jadi Dua Kementerian: Raja Jaga Hutan, Hanif Fokus ke Penegakan Hukum |
![]() |
---|
KLHK Dipisah Jadi KLH dan Kementerian Kehutanan, Ini Kata Calon Menteri Hanif Faisol Nurofic |
![]() |
---|
Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di KLHK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.