Mahasiswa Udinus Tewas Dibacok: Sempat Minta Ampun, Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran 2 Gangster
Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro, Muhammad Tirza Nugroho, tewas dibacok gangster di depan SPBU Jalan Kelud Raya, Kecamatan Gajahmungkur.
"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.
Kini para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kemudian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Irwan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Serampangannya Gangster di Kota Semarang, Mahasiswa Udinus Tewas Karena Motor Melaju Searah Lawan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.