Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Hadirnya Susno Duadji di Sidang PK Jadi Angin Segar bagi 6 Terpidana, Kasus Vina Level Polsek 

Hadirnya Susno Duadji di sidang PK jadi angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina, dia sebut kasus kecelakaan Vina level Polsek mampu tangani.

TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). Hadirnya eks Kabareskrim Susno Duadji di sidang PK jadi angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina, dia juga sebut kasus kecelakaan Vina hanya level Polsek tak perlu ke Bareskrim 

"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.

 

Susno Duadji dan Edwin Pasaribu Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina

Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Di antara saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.

"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."

"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.

Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.

"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.

Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.

"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016."

"Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.

 

Saksi Relevan

Jutek juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang relevan dengan kejadian di malam pembunuhan.

"Intinya saksi ini masih bersama Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, tanggal 27 Agustus 2016. Kami punya saksi dan bukti bahwa dia mengantar," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved